Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Polres dan Jaksa Kejari Diduga 'Bermain'

LSM Minta Polda dan Kejati Ambil Alih Berkas Perkara Korupsi Dedi Chandra
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 12-06-2014 | 10:09 WIB
Lahan-SD-Terpadu-korupsi1.jpg Honda-Batam
Tim penyidik Polres Tanjungpinang memasang plang penyitaan lahan yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi ganti rugi pembangunan USB.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) SD Terpadu Tanjungpinang, yang dilakukan penyidik kepolisian dan kejaksaan Tanjungpinang, dengan tersangka Dedi Candara, terkesan tidak profesional.

Hal itu terlihat dari lamanya penyidikan serta bolak-baliknya berkas perkara Dedi Candra antara penyidik Polres ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan hingga saat ini belum juga dinyatakan lengkap atau P 21.

"Atas lamanya penanganan kasus ini, dan berkasnya pun hanya bolak-balik antara penyidik polisi dan jaksa, kita menilai kinerja mereka (penyidik polisi dan jaksa-red) tidak profesional. Kita meminta agar Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi Kepri dapat mengambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Dedi Chandra dan kawan-kawan," ujar Laode Kamaruddin, Juru Bicara Kepri Corruption Watch (KCW), kepada wartawan di Tanjungpinang, Selasa (11/6/2014).  

Laode menambahkan, Selain lama dan berlarut-larutnya serta bolak-baliknya berkas perkara korupsi pengadaan lahan USB-SD ini, semakin mengindikasikan ada dugaan permainan penyidik terhadap keterlibatan sejumlah orang, baik dari Tim Lima maupun Tim Sembilan, dalam pelaksanaan pengadaan lahan tersebut.

"Kasus ini semakin aneh, karena kendati sudah ada supervisi dan rekomendasi dari KPK, tetapi kedua instansi baik Polres maupun Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, tidak mengindahkan rekomendasi KPK dari hasil gelar pekara yang dilakukan bersama," ujarnya.

Selain mengambil alih berkas perkara, Propam Mabes Polri dan Propam Polda Kepri juga hendaknya dapat memeriksa penyidik dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, atas tidak kunjung rampungnya berkas perkara kurupsi tersebut. Hal yang sama juga hendaknya dapat dilakukan Jamwas Kejaksaan Agung serta Aswas Kejaksaan Tinggi terhadap jaksa dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Kita meminta Propam Mabes Polri dan Jamwas Kejaksaan Agung dapat memeriksa penyidik serta jaksa penuntut termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang atas dugaan 'permainan' dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan USB-SD di Tanjungpinang ini," katanya.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua LSM Investigation Corruption Transparan Independen (ICTI) Kepri, Kuncus. Ia menilai hingga saat ini penyidik Satreskrim tidak menjalankan rekomendasi hasil supervisi Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) dan memenuhi kelengkapan berkas tersangka Dedi Chandra sesuai pasal 55 KUHP.

"Dalam penanganan kasus korupsi pengadaan lahan USB-SD ini, terkesan tidak memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan bahkan ditahan, namun berkas perkaranya hingga saat ini tak kunjung P21 (lengkap-red)," ungkapnya.

Dalam kesimpulan KPK sebagaimana yang dipublikasikan media, kata Kuncus, pada poin ketujuh dikatakan bahwa koordinasi antara penyidik Polres dengan Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungpinang lebih diintensifkan lagi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara agar dapat kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka.

Ditamabahkan, sudah jelas dalam poin kedua ketentuan pasal 61 Perka BPN nomor 3 tahun 2007 sebagaimana saran Jaksa Peneliti dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik guna memperjelas unsur melawan hukum oleh tersangka. Sementara pada poin kelima, guna mendukung hasil penyidikan terkait kelayakan tanah, kondisi tanah dan kelas tanah yang dibeli oleh tersangka, penyidik dapat memperkuat hasil penyidikan dengan keterangan ahli dari Badan Pertanahan.

"Pada poin kedua, ketentuan pasal 55 KUHP buekan unsur pidana namun digunakan untuk menjerat keterlibatan pihak lainnya, karena dalam pidana korupsi pelaku cenderung lebih dari satu orang. Untuk itu penyidik Polisi supaya mendalami pihak-pihak lainnya sebagai turut serta dalam terjadinya perbuatan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 55 KUHP dan tidak fokus kepada satu tersangka saja," papar Kuncus lagi.

Dari ketujuh poin rekomendasi KPK itu, tegas Kuncus, seluruh panitia yang tergabung dalam Tim 9 dan Tim 5 tidak bisa menghindar dari pasal 55 KUHP itu. Tim 9 sebagai penentu dan penetapan pembebasan pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) di Tanjungpinang, katanya, layak untuk ditetapkan sebagai tersangka, karena berkaitan dengan Dedi Candra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

"Kita menilai, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dedi Candra tidak sendiri, melainkan turut serta dilakukan secara berjamaah untuk menghabiskan uang negara secara ilegal. Hasil pengamatan kami, setidaknya anggota Tim 9 juga harus dijadikan tersangka," jelasnya.

Penetapan Tim 9 pembebasan lahan tersebut sebagai tersangka, juga sejalan dengan petunjuk KPK pada penyidik Polisi dan Jaksa dari hasil koordinasi supervisi yang dilakukan  dalam hal memuat pasal 55 KUHPidana dalam berkas perkara tersangka Dedi Candara.

"Dari petunjuk tentang pasal 55 KUH Pidana yang diberikan KPK tersebut sudah jelas. Artinya, selain Deddy Candra, penyidik juga harus ada tersangka lain yang diduga ikut terlibat. Setidaknya sebanyak 9 orang yang masuk dalam Tim 9 layak untuk dijadikan tersangka," beber Kuncus.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Maruhum SH, mengatakan, pihaknya masih akan mengembalikan berkas perkara korupsi pengadaan lahan USB-SD Tanjungpinang dengan tersangka Dedi Candara ke penyidik Polres Tanjungpinang karena hingga saat ini masih ada sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi pihak penyidik.

"Kami meminta pihak kepolisian lebih mendalami lagi pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh panitia pembebasan lahan USB-SD melihat peran yang diduga ikut terlibat di dalamnya," ujar Maruhum.

Diterangkan, guna mengungkap dan melengkapi berkas perkara tersebut, pihaknya telah meminta pihak penyidik Polisi mendalami pemeriksaan atas dugaan keterlibatan seluruh panitia pengadaan lahan (Tim 9-red).

"Ada beberapa pentunjuk yang krusial atau yang menjadi pokok permasalahan, setelah kita teliti sebekumnya belum terpenuhi semua oleh penyidik polisi. Berkas tersangka itu baru bisa dinyatakan P21 setidak-tidaknya sesudah sejumlah tersangka lain yang berkaitan dengan perkara ini. Hal itu sudah kita sampaikan kepada penyidik," ungkap Maruhum

Karena dalam suatu proses pembebasan lahan, aturannya itu melibatkan kolektif kolegial, dan tidak bisa diputuskan oleh Tim 5 saja, yang sifatnya hanya sebatas memberikan rekomendasi. "Sementara untuk keputusan akhir dalam pembebasan lahan itu berada di Tim 9," katanya.

Maruhum juga mengungkapkan, dalam penyelidikan dugaan kasus tersebut tidak bisa dilakukan setengah-setengah, melainkan harus dilakukan secara tuntas terhadap mereka-mereka yang diduga ikut terlibat langsung.

Selain itu, lanjut Maruhum, dalam proses pembebasan lahan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjungpinang saat itu. Namun sebelum SK tersebut ditandatangan oleh wali kota, tentu sudah ada persetujuan dari Kabag Hukum Pemko Tanjungpinang.

"Kenyataanya, dalam berkas Dedi Chandra ini tidak ada nama Kabag Hukum Pemko Tanjungpinang saat itu  untuk dijadikan saksi. Sementara berdasarkan keterangan Dedi Chandra, semua tim juga harus ikut bertanggung jawab," ungkap Maruhum.

Dalam pembebasan dan pengadaan lahan USB-SD yang terletak di Km 12 Tanjungpinang itu sendiri, Tim 9 terdiri dari H. Wan Samsi selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra, Surya Dianus sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Tri Agus Kasmanto sebagai Pjs Kepala Kantor Pajak Pratama Tanjungpinang,  H. Syafrial Evi sebagai Kepala Bappeda dan Penanaman Modal, Dedy Chandra sebagai Kabag Tata Pemerintahaan, Syarizal selaku Camat Tanjungpinang Timur, Yusrizal selaku kepala BPN, Gustian Bayu selaku Kasubag Agraria dan Wan Martalena sebagai Lurah Pinang Kencana.

Editor: Redaksi