Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Gubernur Kepri 'Absen', Sidang Gugatan Jodi Wira Hadikusuma Ditunda
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 11-06-2014 | 19:49 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang perdana perkara gugatan Jodi Wira Hadikusuma terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) cq Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepri atas objek lahan yang dijadikan Jalan di Seicarang, Tanjungpinang, Rabu (11/6/2014), batal dilaksanakan. Pembatalan itu disebabkan ketidakhadiran kuasa hukum Gubernur Kepri.

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang itu hanya dihadiri kuasa hukum pengugat (Jodi Wirahadikusama), Herman SH, turut hadir bersama terguat Pemerintah Kota Tanjungpinang yang diwakili Sri Erna Wati SH.

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim, R Aji Suryo, memutuskan menunda sidang pada pekan mendatang dan melayangkan surat panggilan ke pihak tergugat Gubernur Provinsi Kepri cq Dinas PU Provinsi Kepri. "Pengadialan akan kembali melayangkan panggilan secara layak pada pihak Gubernur dan Dinas PU Provinsi Kepri melalui panitera pengganti," ujarnya.

Sebagaimana dalam perkara gugatannya, Jodi melalui kuasa hukumnya, Herman SH dan Bangun Simamora SH, mengungat Gubernur Kepri, Dinas PU Kepri dan Wali Kota Tanjungpinang atas pembangunan jalan di lahan yang diklaim milik Jodi seluas 4.212 meter persegi di Jalan Seicarang Km8 Tanjungpinang.

Gugatannya pada perkara perdatanya nomor 38/Pdt.6/2015/PN TPI itu dilakukan karena tidak adanya itikad baik pemrintah dalam mengganti rugi tanah yang diserobot tergugat I, II, III dan tergugat IV yang terdiri dari Gubernur Provinsi Kepri, Wali Kota Tanjungpinang, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepri, dan kepala Dinas Kimpraswil Kota Tanjungpinang.

Dikatakan Herman, klienya adalah pemilik dan pemegang sertifikat hak milik nomor 1219 tahun 2005 yang diterbitkan BPN Tanjungpinang, dan diuraikan dalam surat ukuran pada 4 Februari 2012, nomor 2591/Batu IX/2003 seluas sisa 4.212 meter persegi yang terletak di Kelurahan Air Raja (dahulu Batu IX), Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Bahkan lahan tersebut, katanya, sangat jelas dibeli klienya dari Ny Tanti Yulianti di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Augi Nugroho Hartaji.

Pada 2009, tanpa sepengetahun dan seizin klinenya, tergugat I membuat jalan melalui tanah milik kliennya di bagian utara dan hingga berkurang sekitar 4.2120 meter persegi. Klienya sudah berupaya melakukan peneguran terhadap tergugat I, namun tetap tidak mengindahkan dan malah tetap melakukan pembuatan jalan.

Herman mengatakan, pada September 2013 diadakan pengaspalan jalan. Pada saat itu Dinas PU Provinsi Kepri menyatakan agar tidak perlu takut karena tanahnya pasti akan diganti rugi oleh pemerintah tetapi melalui prosedur.

"Saat itu klien saya diminta tergugat IV (Dinas PU Kepri) untuk membuat surat ke kantor wali kota untuk mendudukkan persoalan ganti rugi. Tergugat IV juga menjanjikan akan membicarakan dengan tergugat I, namun yang terpenting jangan menghambat pengaspalan jalan," ungkap Herman.

Hingga pengerjaan jalan sudah selesai dan sudah dipergunakan, proses ganti rugi tanah kliennya tidak pernah direspon. Terakhir jawaban tergugat IV, silahkan langsung berhubungan dengan Wali Kota Tanjungpinang.

"Sampai hari ini tidak ada jawaban sama sekali, tidak ada itikat baik dari pemerintah provinsi maupun Pemerintah kota Tanjungpinang. Total kerugian materil dan inmateril yang diderita klien saya mencapai Rp4,3 miliar," katanya. (*)

Editor: Roelan