Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntutan Terhadap Syahdan Dibacakan Besok Pagi
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 11-06-2014 | 17:30 WIB
m_syahdan_ketua_kpu_batam.jpg Honda-Batam
M Syahdan, Ketua KPU Batam nonaktif yang menjadi terdakwa kasus pidana pemilu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang memimpin persidangan kasus pidana pemilu dengan terdakwa M Syahdan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam nonaktif, menunda sidang pembacaan tuntutan hingga besok pagi, karena tuntutan dari penuntut umum belum selesai.

Dalam persidangan yang digelar di PN Batam, Rabu (11/6/2014) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa masih belum selesai dibuat sehingga minta penundaan. "Tuntutan belum selesai, kita minta ditunda sampai besok," kata JPU Chadafi kepada majelis hakim yang dipimpin Merrywati, Budiman Sitorus dan Cahoyoni.

Akhirnya disepakati persidangan ditunda sampai Kamis (12/6/2014) besok pagi pukul 09.00 WIB, yang dilanjutkan dengan pembelaan (pledoi) dari terdakwa pukul 11.00 WIB. "Sidang kita tunda sampai besok pagi," kata Merrywati menutup sidang.

Diberitakan sebelumnya, persidangan kasus pidana pemilu dengan terdakwa M. Syahdan pada Rabu (11/6/2014), memasuki tahap pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan tersebut, terdakwa mengaku jika dirinya membawa hasil rekapitulasi suara yang telah berubah tanpa disegel karena atas perintah Ketua KPU Provinsi Kepri yang harus segera dibawa ke tingkat provinsi.

"Namun saya tidak pernah mengubah dan merusak. Kelalaian sudah saya akui dan sudah ada hukuman dari DKPP. Yang mengubah itu siapa saya tidak tahu. Saat itu saya dalam kondisi panik, bagaimana itu bisa selesai. Jadi, saya berpikiran kalau ada masalah angka dan sebagainya akan diselesaikan di tingkat provinsi," terangnya.

Dia juga membeberkan, saat pleno pada pukul 03.00 WIB tidak ada masalah. Namun dia tidak mengetahui kenapa tiba-tiba saat penandatanganan pukul 10.00 WIB bisa berubah. Karena dia tidak mengetahui siapa yang mencetak hasil pleno saat dinihari.

"Saat itu hasilnya sudah ada di meja saya. Sedangkan yang mengubah sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka. DB-1 siapa yang print, tidak tahu," tegasnya. (*)

Editor: Roelan