Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BLH Anambas Gandeng BTKL PPM Batam untuk Tetapkan SPM Lingkungan Hidup
Oleh : Nursali
Rabu | 11-06-2014 | 16:45 WIB

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kepulauan Anambas menggandeng Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular (BTKL PPM) Kelas I Batam untuk menetapkan standar pelayanan minimal (SPM) lingkungan hidup. BTKL PPM tersebut langsung melakukan pengecekan saluran air buangan dari beberapa hotel dan rumah penduduk dan polusi udara di lokasi perusahaan.

"Mereka datang untuk menguji ambang batas air dan biomassa tanah serta udara," kata Indra Gunawan, Kabid Pelestarian Badan Lingkungan Hidup, BLH Kabupaten Anambas, kepada wartawan, Rabu (11/6/2014).

Dia menjelaskan, dalam standar pelayanan ini perlu dilakukan pencegahan pencemaran air, pencegahan pencemaran udara dan biomassa tanah. Sementara untuk sampel air sungai dan air laut selanjutnya hasilnya dimasukkan ke Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD).

"Jadi, kita hanya ingin mengetahui hasil sejauh mana terjadi pencemaran di Kabupaten Kepulauan Anambas. Nanti beberapa hasil sampel bisa juga kita masukkan dalam penyusunan SLHD yang setiap tahun kita lakukan," katanya.

Salah satu staf BTKL PPM yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, sesuai dengan hasil pengujian sampel yang telah diambil dari beberapa titik seperti PLTD Antang, untuk saat ini masih termasuk dalam toleransi, tidak seperti di Batam yang telah banyak berdiri perusahaan besar.

"Kita telah melakukan uji sampel di beberapa titik termasuk di daerah PLTD di Desa Antang. Hasilnya masih termasuk dalam toleransi karena di sini belum ada perusahaan besar seperti di Batam dan Tanjungpinang," katanya. (*)

Editor: Roelan