Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Desky Menangis Dengar Kabar Dwi Meninggal dan Hukuman Kian Berat
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 10-06-2014 | 14:31 WIB
1402379569468.jpg Honda-Batam
Sandy dan Desky yang tertunduk di Unit Pemeriksaan Mapolsek Lubukbaja. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Desky (14), pelaku perampokan dan penusukan terhadap pacarnya sendiri, Dwi Melia Ningsih, siswi SMKN 2 Batam yang meninggal setelah 16 hari dirawat di Rumah Sakit Elizabeth, Lubukbaja, hanya bisa tertunduk saat ditemui wartawan di ruang unit pemeriksaan Mapolsek Lubukbaja, Selasa (10/6/2014). Dia juga terancam hukuman 20 tahun penjara.

Penyesalannya semakin bertambah setelah mengetahui Dwi meninggal. Apalagi ditambah dengan ancaman hukuman penjara yang akan dijalani semakin berat. Bahkan, Desky yang duduk di lantai ruangan bersama Herry Sandy, sempat menitikkan air mata.

Saat ditanyai wartawan apakah ada penyesalan setelah melakukan perbuatannya serta masa mudanya bakal habis di dalam penjara, Deaky hanya mengangguk dan kembali tertunduk. "Saya menyesal, Pak," kata Desky sembari menghapus air matanya menggunakan baju kaos yang ia kenakan.

Desky dan Sandy mengaku diberitahu pihak kepolisian Lubukbaja terkait kepergian Dwi untuk selamanya Senin (9/6/2014) sore kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Khoiril Akbar, mengatakan, sebelumnya Desky dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) karena korban tidak meninggal. Namun sekarang dikenakan pasal 365 ayat (3) jo 339 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Sedangkan Herry Sandy, ketua geng motor Ganesa yang menjadi dalang atau otak yang menyuruh Desky merampok pacarnya sendiri, sebelumnya dikenakan Pasal 365 jo 480 jo 55 KUH Pidana. Dan sekarang dikenakan Pasal 365 jo 339 jo 55 KUHP. "Mereka sama-sama terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," jelas Khoiril. (*)

Editor: Roelan