Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

M Syahdan Kembali Mangkir, Sidang Ditunda Hingga Senin
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 06-06-2014 | 16:27 WIB
m_syahdan_ketua_kpu_batam.jpg Honda-Batam
M Syahdan, Ketua KPU Batam nonaktif.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam nonaktif, M Syahdan, yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran pemilu, pada Jumat (6/6/2014), kembali mangkir dari persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Soesanto, mengatakan, setelah ditunggu hingga pukul 15.00 WIB, terdakwa M Syahdan belum juga hadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pihaknya juga telah melakukan upaya pencarian hingga ke rumahnya di Batu Merah, namun terdakwa tidak ada.

"Sampai pukul 15.00 WIB Syahdan tidak hadir, maka dilakukan persidangan untuk penundaan. Hakim menunda sidang sampai hari Senin," kata Wahyu.

Ketika ditanya tentang upaya yang akan dilakukan oleh kejaksaan untuk menghadirkan terdakwa yang ditengarai akan mangkir sampai batas waktu persidangan di PN Batam selama tujuh hari kerja, Wahyu mengatakan akan tetap melakukan pencarian.

"Kita tetap akan berupaya menghadirkan terdakwa. Karena dalam UU memang terdakwa kasus pemilu tidak bisa ditahan. Pokoknya akan terus kita lakukan upaya pencarian," ungkapnya.

Sementara itu, Bali Dalo, kuasa hukum M Syahdan, yang dikonfirmasi terpisah terkait ketidakhadiran kliennya dalam persidangan mengatakan jika dirinya juga belum ada komunikasi. "Dari tadi juga waktu saya coba telepon, ponselnya tidak aktif," ujar Bali Dalo.

Selain itu, Bali Dalo kembali mengatakan proses hukum terhadap kliennya telah kadaluarsa karena telah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang pemilu.

Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 261 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, penyidik polisi menyampaikan hasil penyidikan dan berkas perkara kepada kejaksaan tinggi 14 hari sejak diterimanya laporan. Apabila belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas ke polisi selama tiga hari disertai petunjuk, dan 3 hari juga untuk melengkapi dan mengembalikan berkas ke penuntut umum.

"Jadi, setelah P-21, seharusnya paling lambat 25 Mei sudah tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," tegas Bali Dalo.

Sebelumnya, sidang kasus tindak pidana pemilu dengan terdakwa M Syahdan, yang dijadwalkan Kamis (5/6/2014), terpaksa ditunda karena terdakwa tidak bisa hadir. Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam mengagendakan pembacaan dakwaan. Namun hingga pukul 17.00 WIB, Syahdan belum juga bisa hadir di PN Batam. (*)

Editor: Roelan