Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Nyatakan Produk Impor Tanpa Label BPOM adalah Ilegal
Oleh : Hadli
Senin | 02-06-2014 | 17:33 WIB
Dwi-Djoko-Wiwoho,-Direktur-PTSP-dan-Humas-BP-Batam3.jpg Honda-Batam
Dwi Djoko Wiboho, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan, semua produk makanan yang tidak berlabel Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) RI adalah produk ilegal. Salah satunya produk cokelat Cadbury asal Malaysia yang sempat beredar di Batam.

"Saya pastikan produk-produk impor yang tidak ada label dari Badan POM adalah barang ilegal yang masuk melalui pelabuhan tidak resmi," tegas Dwi Djoko Wiboho, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Senin (2/6/2014).

Dia menambahkan, produk impor yang akan masuk Batam harus diajukan ke BP Batam dan produk tersebut telah disetujui oleh Badan POM.

"Kalau resmi pasti ada label Badan POM. Karena mereka yang meneliti kandungan produk, barulah diajukan ke BP Batam untuk diimpor," kata dia lagi.

Namun Djoko enggan berbicara luas atas peran serta penegak hukum atas beredarnya produk makanan di pasaran Batam yang masuk secara ilegal melalui pelabuhan tidak resmi.

Sebagaimana diberitakan, Badan POM menyatakan cokelat Cadburry Dairy Milk Roast Almond tidak memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara untuk produk Cadburry (Milk Hazelnut) belum terdaftar di BPOM.

Demikian disampaikan Badan POM dalam pers rilisnya, menyikapi maraknya pemberitaan adanya kandungan babi pada produk pada Cadbury (Dairy Milk Roast Almond) dengan nomor batch 221013N0RI1 dan Cadbury (Milk Hazelnut) dengan nomor batch 200813M01H asal Malaysia. Dalam pers rilisnya itu, Badan POM juga menyampaikan jika saat ini belum ada Surat Keterangan Impor yang diterbitkan oleh Badan POM terkait kedua produk tersebut.

"Apabila kedua produk tersebut ditemukan di pasaran, maka itu adalah produk ilegal," tulis Badan POM dalam siaran persnya. (*)

Editor: Roelan