Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tipu CPNS Ratusan Juta, Oknum Satpol PP Tanjungpinang Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Charles
Jum'at | 27-05-2011 | 16:25 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Selain dilakukan oleh mantan Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Kepulauan Riau, Arifin MM, aksi penipuan dengan iming-iming akan dapat memasukan korbanya menjadi CPNS, kembali terjadi dan dilakukan Endi Agustian, salah seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Tanjungpinang. Hal itu terungkap atas laporan Irpan, yang melaporkan oknum anggota Satpol PP itu ke Mapolres Tanjungpinang, Kamis, 26 Mei 2011 kemarin.

Setelah dilaporkan, Oknum Satpol-PP PNS Pemko Tanjungpinang Endi Agustian, langsung di jemput dari rumahnya di Kota Piring dan dijebloskan ke Sel tahanan Polresta Tanjungpinang setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut korban, kejadian penipuaan yang dialaminya terjadi sekitar Agustus 2010 lalu, sebelum penerimaan CPNSD di Provinsi Kepri dilaksanakan. Kala itu, Endi Agustian menghubungi salah seorang keluarga korban, dengan mengatakan, kalau tersangka dapat membantu memasukan keponakannya menjadi PNS di Provinsi Kepri, karena dirinya mengenal sejumlah pejabat tinggi di pemerintahan.

"Pertama Om saya yang beritahu dan membawa Endi ke rumah, kata dia, pejabat yang dikenalnya di Pemprov Kepri dapat memasukan saya sebagai PNS di Provinsi Kepri, asalkan menyetorkan uang," ujar Irpan.

Kendati sebelumnya, pemuda lulusan Sarjana Hukum salah satu perguruan tinggi ini tidak yakin, tetapi atas usualan ibu dan Om-nya hingga dirinya, menyetujui.

"Dari Rp106 juta dana yang kami setor, seluruhnya diambil secara berkala, ada yang Rp80 juta, Rp50 juta dengan alasan, pejabat yang menjamin saya masuk CPNS meminta uangnya,"ujar Irpan saat ditemui batamtoday.

Saat pertama datang dan menawarkan jasa, tambah Irpan, tersangka Endi Agustian sangat begitu ramah dan baik, bahakan sering datang ke rumahnya di Kampung Terendam, Tanjungpinang.

Namun setelah  pelaksanaan tes berlangsung, dan dirinya ternyata tidak lulus masuk CPNS, tersangka Endi Agustian mulai berkelit, dengan mengatakan uangnya kurang karena ada peserta lain yang membayar lebih tinggi.

"Silakan ditotal berapa uang yang masuk, nanti saya kembalikan," kata Irpan menirukan pernyataan Endi saat dirinya meminta kembali uang yang telah disetorkan.

Namun apa-lacur, hampir satu tahun, pengembaliaan uangnya dinanti-nanti, sebelum dilaporkan, tersangka Endi Agustian selalu bekelit dan enggan mengembalikan uang korban.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Arif Budi Purnomo membenarkan, dilakukanya penangkapan dan penahanan oknum anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang tersebut, dan saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus penipuaan tersebut.

"Ya, yang bersangkutan sudah kita tahan dan tetapkan sebagai tersangka, dan kasus ini masih terus kita kembangkan, terhadap kemungkinan adanya korban-korban lain," tukas Arif.