Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksekusi 2 Unit Rumah di Rosedale Ternyata Atas Permohonan Wawako Rudi
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 30-05-2014 | 12:15 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Rencana eksekusi dua rumah, nomor 82 dan 83, di Perumahan Rosedale, yang sebelumnya sudah dihibahkan kepada jemaat GKKI, merupakan lanjutan dari permohonan Rudi SE, Wakil Wali Kota (Wawako) Batam dengan termohon Johanes Tarigan sebagai pemegang kuasa dari pemilik. Rudi melayangakan permohonan eksekusi karena telah membeli rumah tersebut dari PT Igata Jaya selaku pengembang.

Namun, soal adanya jual beli kedua unit rumah tersebut oleh PT Igata ternyata sebelumnya sudah digugat kedua pemilik rumah, Ya Kwee Teng dan Ong Yoous Hwee, karena merasa dirugikan, ke Pengadilan Negeri Batam tahun 2012 lalu.

Dari gugatan tersebut, sesuai Surat Putusan Pengadilan Negeri Kelas I Batam No. 113/PDT.G/ PLW/2011/ PN.BTM tanggal 29 April 2012, Ya Kwee Teng dan Ong Yoous Hwee menang telak. Dua rumah itu resmi milik dua WNA itu.

Namun, karena kedua WNA itu tak berdomisili di Batam, sehingga dua rumah itu dihibahkan kepada GKKI berdasarkan akta notaris nomor 21 tanggal 13 Juni 2012.

Di lain pihak ternyata Wakil Wali Kota Rudi yang juga merasa sebagai pemilik rumah melakukan gugatan serupa terhadap Johanes Tarigan sebagai pengelola dua rumah itu sebelum dihibahkan ke GKKI. Dalam gugatan itu diinformasikan dimenangkan Rudi.

Atas kemenangan Rudi dalam menggugat Johanes tersebut, Pengadilan Negeri Batam hendak mengeksekusi dua rumah itu sebagai tindak lanjut sesuai keputusan pengadilan.

Namun rencana ekskusi ini ditentang pengurus GKKI dengan alasan mereka berhak atas dua rumah itu atas hibah dari Ya Kwee Teng dan Ong Yoous Hwee.

"Sudah sering dibicarakan masalah ini. Kami minta pihak pengembang pertemuakan dua bela pihak (Rudi dan GKKI) untuk menyelesaikan masalah ini tanggal 4 Juli mendatang. Tapi kenapa belum sempat terjadi pertemuan itu, kok PN mau eksekusi," ujar Rudi Bronson, Ketua Majelis GKKI, Jumat (30/5/2014).

Jemaat GKKI kata Bronson menghargai proses hukum yang berjalan tersebut. Namun berdasarkan keputusan pengadilan yang sama yakni PN Batam, GKKI juga berhak atas rumah itu. Sehingga pihak GKKI meminta agar bisa menyelesaikan masalah itu secara adil.

Hingga pukul 11.47 WIB, ratusan jemaat masih berada di depan dua rumah menghadang tim dari Pengadilan Negeri Batam untuk mengeksekusi rumah tersebut.

"Perwakilan kita sudah ada di PN untuk membahas masalah ini dan belum ada keputusan. Kita masih menunggu hasil keputusan. Kami juga merasa berhak. Sampai kedua putusan itu diuji, kami tidak mau beranjak dari rumah ini," pungkas Rudi Bronson.

Diberitakan sebelumnya, ratusan jemaat Gereja Kristen Kudus Indonesia (GKKI) menghadang rencana Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk mengeksekusi dua rumah nomor 82 dan 83 di Perumahan Rosadele, Batam Center, Jumat (40/5/2014) pagi.

Para jemaat ini menolak menolak rencana eksekusi dua rumah, karena sudah di hibahkan kepada pengurus GKKI oleh pemilik rumah sebelumnya, Ong Yoous Hwee, warga Singapura di nomor 82 dan 83 milik Kwee Teng, warga Singapura.

Editor: Dodo