Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratusan Jemaat GKKI Hadang Eksekusi Dua Rumah di Perumahan Rosedale
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 30-05-2014 | 12:01 WIB
eksekusi_rosdale.jpg Honda-Batam
Ratusan jemaat GKKI terlihat menghadang eksekusi yang dilakukan PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan jemaat Gereja Kristen Kudus Indonesia (GKKI) menghadang rencana Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk mengeksekusi dua rumah, nomor 82 dan 83, di Perumahan Rosadele, Batam Center, Jumat (40/5/2014) pagi.

Para jemaat ini menolak menolak rencana eksekusi dua rumah, karena sudah dihibahkan kepada pengurus GKKI oleh pemilik rumah sebelumnya, Ong Yoous Hwee, warga Singapura di nomor 82 dan 83 milik Kwee Teng, warga Singapura.

"Kami sudah menempati rumah ini bertahun-tahun. Tiba-tiba langsung saja dari PN turun mau eksekusi. Memang rumah ini ada sengketa, tapi pemberitahuan untuk eksekusi sebelumnya sama sekali tidak ada," kata Rudi Bronson, Ketua Majelis Daerah GKKI se-Sumatera bagian Riau dan sekitarnya.

Lebih lanjut dikatakan Rudi, rumah ini dibeli oleh pemilik pertamanya tahun 1994. Sebelum diserahkan ke GKKI, dua rumah ini diberikan kuasanya oleh pemilik rumah kepada Johanes Tarigan untuk dikelola.

"Sekarang Johanes Tarigan sudah tidak ada sangkut pautnya lagi dengan rumah ini. Pemilik rumah sudah menghibahkan kepada kami untuk digunakan para jemaat GKKI," jelas Rudi.

Tampak di lokasi, aparat kepolisian bersama staf Pengadilan Negeri Batam tengah berjaga untuk melakukan eksekusi. Sementara itu, para jemaat juga bersikukuh menghadang dengan berdiri di pagar kedua rumah dengan memasang spanduk dan memegang poster penolakan eksekusi.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, eksekusi yang dilakukan PN Batam atas permohonan Rudi SE yang merupakan Wakil Wali Kota Batam, yang mengaku memiliki bukti kepemilikan yang sah dari developer perumahan Rosedale.

Editor: Dodo