Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Diminta Lengkapi Unsur Materil dan Formil

BAP Tersangka Korupsi Masjid Jami'atul Aula Teluksebong Masih P19
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 28-05-2014 | 13:34 WIB
masjid teluksebong.jpg Honda-Batam
Masjid Jamiatul Aula di Kecamatan Teluksebong, Bintan yang dana pembangunannya dikorupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Masih banyak kekurangan dalam BAP penyeidikan dugaan korupsi bantuan dana hibah pembangunan Masjid Jamiatul Aula di Kecamatan Teluksebong, Bintan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengembalikan BAP tersangka Ye dengan petunjuk (P19) ke Penyidik Polres Bintan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Maruhum SH mengatakan pengembaliaan BAP tersangka Ye rencananya akan dilaksanakan hari  Rabu (28/5/2014).
 
"BAP-nya kita kembalikan (P19 dengan petunjuk-red) hari ini ke penyidik Polres Bintan. Agar dapat dilengkapi usur materil dan formilnya, termasuk sejumlah dokumen serta pasal yang disangkakan," kata Maruhum kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang.

Disinggung apakah dalam petunjukanya Jaksa juga meminta menyertakan pasal 55 KUHP dalam korupsi pembangunan masjid itu, Maruhum membenarkan. Namun untuk secara detail berapa dan mengenai apa saja petunjuk P19-nya itu, dia enggan membeberkan dengan alasan jika hal tersbut sudah mengenai teknis.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah satu tahun lebih melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Jamiatul Aula di Kecamatan Telungsebong, penyidik Polres Bintan Baru dapat merampungkan satu BAP dengan tersangka tunggal yakni Ye selaku ketua Yayasan Al-Ansar Teluksebong.

Penetapan tersangka tunggal Ye ini, dibarengi dengan Pengiriman Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (14/5/2014) lalu.

Dalam BAP tersangka Ye dijerat dengan pasal 3 jo pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangkanya hanya satu, nilai kerugiaan yang ditimbulkan Rp147 juta, dan pasalnya juga tidak menyertakan pasal 55 KUHP," kata Maruhum kala itu.

Editor: Dodo