Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Retribusi Tera

Diperiksa Jaksa, Pejabat Inspektorat Kepri Menggigil
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 24-05-2014 | 12:07 WIB
Kantor-Kejati-Kepri.gif Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang pejabat di Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau berinisial Mz, dikabarkan menggigil saat diperiksa jaksa Kejaksaan Tinggi Kepri terkait dugaan tindak pidana korupsi pemungutan dana Retribusi Kalibrasi Timbangan dan Alat Ukur (Tera).

Pemeriksaan Mz sebagai saksi ini, dilakukan bagian penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri pada pertengahan pekan ini. "Saat diperiksa, orang itu sampai gemetaran, tangan dan kakinya menggigil," kata seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi kepri yang namanya enggan disebutkan, Jumat (23/5/2014).

Ditanya mengenai hal apa pejabat tersebut dipanggil dan diperiksa, sumber enggan membeberkan dengan alasan hal itu sudah mengenai teknis.

Dari data yang diperoleh BATAMTODAY.COM di Kejaksaaan Tinggi Kepri, sejumlah nama pejabat yang sudah dipanggil Kejaksaan Tinggi Kepri, antara lain, Yefrizon, Kepala Badan Inspektorat Kepri Mirza, Fera, M. Firdaus, Tarmin, Jhon Arizal dan sejumlah saksi lainnya pada pada Rabu (21/5/2014) dan Kamis (22/5/2014) lalu.

Namun, penyidik Kejaksaan tinggi Kepri, Fadeli SH, menyatakan jika mantan Kepala Disperindag Kepri Jhon Arizal baru sebatas dipanggil dan belum dilakukan pemeriksaan. "Kita baru melakukan pemanggilan, tetapi belum kita periksa," ujarnya.

Selain itu, Fadeli dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Yulianto, juga menyatakan pihaknya masih terus menindaklanjuti proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tera di dinas itu dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Saksinya lebih dari seratus orang, dan saat ini yang baru kita periksa baru 40-an orang," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Kasi Tera berinisial Ta dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Disperindag Provinsi Kepri Mu.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Dodo