Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Kembalikan BAP Syahdan ke Penyidik Polda
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 23-05-2014 | 16:53 WIB
syahdan_kpu.jpg Honda-Batam
Muhammad Syahdan, tersangka pidana Pemilu di Batam yang BAP-nya dikembalikan penyidik Kejati Kepri ke Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri mengembalikan BAP tersangka pidana Pemilu, Ketua KPU Batam nonaktif, Muhammad Syahdan, karena masih memiliki kekurangan unsur materil. Pengembalian dengan petunjuk (P19) ini dilakukan Asisten Pidana Umum Kejati Kepri ke penyidik Polda Kepri.

"Karena masih ada kekurangan unsur materil, maka hari ini BAP tersangka M. Syahdan kita kembalikan ke penyidik Polda dengan petunjuk yang sudah diberikan penyidik Pidana Umum," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Safwan A Rachman SH kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (23/5/2014).

Ditambahkan penyidik di Pidana Umum, Wenharnold SH, sebelum dikembalikan, BAP Syahdan dilimpahkan penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi pada Kamis (22/5/2014), dan setelah ditelaah serta karena masih ada kekurangan, sehingga langsung dikembalikan dengan petunjuk.

"Intinya, kita meminta penyidik mencari orang atau saksi yang mengubah data perolehan suara caleg pada Pleno KPU Batam, 28 April 2014 lalu itu," ujarnya.

Selain itu, Wenharnold juga mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi tentang pelaksanaan penyidikan kasus tersebut dengan penyidik Polda Kepri, mengingat masa pelaksanaan penyidikan dan penuntutan yang sangat terbatas sesuai ketentuan UU.

"Jadi sesuai dengan waktu yang ditentukan, pekan depan BAP ini sudah harus P21, dan penyerahan tahap dua serta segera akan kami limpahkan ke PN Batam untuk disidangkan," kata dia.

Dalam BAP Muhammad Syahdan yang diterima Kejaksaan Tinggi Kepri, tersangkanya sendiri hanya satu orang dan dijerat dengan pasal 312 Jo pasal 309 Jo pasal 321 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Legislatif.

"Dalam BAP ini, tersangka sendiri hanya satu orang (tunggal-red), dan tidak menyertakan pasal 55 KUHP, atas keterlibatan orang lain," ujarnya.

Editor: Dodo