Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tengku Firdaus Diminta Buka Kembali Kasus Suap Disdik Batam
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 23-05-2014 | 14:15 WIB
Tengku_Firdaus,_Kasi_Pidana_Khusus_Kejari_Batam.jpg Honda-Batam
Tengku Firdaus, Kasi Pidsus Kejari Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam yang baru, Tengku Firdaus harus mampu memenuhi tuntutan publik terkait penuntasan berbagai kasus korupsi di Batam.

Firdaus diminta menyingkap berbagai kasus korupsi yang dulunya tersimpan di laci Nuni Tryana semasa menjabat Kasi Pidsus. Khususnya kasus suap Disdik Batam, Kejari Batam sudah memegang bukti rekaman proses suap itu sendiri dan sudah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi.

Bahkan, penyidik Kejari Batam menyebut sudah layak ditingkatkan ke penyidikan, sebagaimana pengakuan Rusmini Simorangkir, anggota Komisi IV DPRD Batam yang menjadi salah satu saksi kunci kasus tersebut.

"Kita sangat menyayangkan penyelidikan kasus suap Disdik Batam telah dihentikan, padahal alat bukti dan saksi-saksi telah diperiksa oleh penyidik," ujar Rizky Firmanda, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Batam, Jumat (23/5/2014).

"Kita minta Kasi Pidsus yang baru tidak tutup mata dan mau membuka kembali perkara tersebut," katanya.

Selain itu, PMII juga menyoroti tentang penanganan kasus dugaan korupsi kembang api Dinas Pariwisata Kota Batam. Firdaus pun diminta untuk bergerak cepat dan segera menetapkan tersangka, mengingat proyek senilai miliaran rupiah itu tidak pernah ditenderkan.

"Jangan sampai kasus ini juga dihentikan dan menambah panjang perkara dugaan korupsi di Batam yang tidak jelas ujung pangkalnya setelah ditangani Kejari Batam," tegas Rizky.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron mengatakan kalau pihaknya telah menghentikan penyelidikan perkara dugaan suap Dinas Pendidikan Kota Batam ke Komisi IV DPRD Kota Batam sebesar Rp200 juta, yang diduga untuk memuluskan anggaran tahun 2013 lalu. "Dugaan suap Disdik Batam secara internal telah kita hentikan," kata Yusron, Selasa (13/5/2014).

Adapun alasan kejaksaan menghentikan perkara yang telah menjadi atensi masyarakat tersebut, Yusron mengatakan, pihaknya hanya memiliki bukti rekaman tanpa memiliki bukti bukti pendukung lainnya. "Lalu setelah rekaman tersebut dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi, mereka mengelak. Bukti kita hanya rekaman, tidak ada bukti pendukung," ungkapnya.

Selain itu, uang Rp200 juta yang disebut merupakan uang suap, juga dinilai oleh Kejaksaan belum juga bisa dipastikan dari mana berasal. "Uang 200 juta belum tentu dari Pemko atau dari mana. Itu aja kuncinya sehingga penyelidikan dihentikan, tidak ditindaklanjutkan ke penyidikan," ujar Yusron.

Dihentikannya penyelidikan kasus dugaan suap Disdik Batam ini, membuat Rusmini Simorangkir selaku saksi kecewa berat. Kekecewaan Rusmini bukan tak berdasar. Soalnya, saat diperiksa sebagai saksi pada Selasa (7/1/2014), dirinya sudah menyatakan kesediannya memberikan bukti rekaman dugaan suap sebanyak Rp200 juta dari Dinas Pendidikan (Disdik) Batam ke anggota DPRD Kota Batam, yakni Diana Titik Windayati, yang dimilikinya.

Bahkan, saat dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan pada Februari 2014 lalu, penyidik Kejari Batam telah menyatakan kasus tersebut layak ditingkatkan ke penyidikan.

Rusmini mengaku, terakhir saya dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik sekitar bulan Februari 2014 lalu. "Menurut penjelasan, dari permintaan keterangan yang dilakukan bahwa kasus tersebut sudah layak ditingkatkan ke penyidikan," kata Rusmini kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (14/5/2014).

Editor: Dodo