Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini, DKPP Bacakan 22 Putusan Kasus Pelanggaran Pemilu
Oleh : Surya Irawan
Jum'at | 23-05-2014 | 09:51 WIB
dkpp bawaslu.jpg Honda-Batam
(Foto: bawaslu.go.id).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan mencatat sejarah. Pasalnya, selama DKPP berdiri, 12 Juni 2012 hingga sekarang, DKPP baru kali ini akan membacakan Putusan yang cukup banyak dibanding sebelum-sebelumnya.

Hari ini Jumat (23/5/2014), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membacakan pembacaan Putusan 22 kasus. Sidang ini digelar di Ruang Sidang DKPP dan juga secara video conference di kantor sekretariat Bawaslu seluruh Indonesia.

Sidang pembacaan putusan ini rencana akan dibagi dalam tiga tahap, yakni pukul 09.30 WIB akan dibacakan sejumlah delapan putusan. Pukul 13.30 WIB akan dibacakan tujuh putusan, dan pada pukul16.00 WIB akan dibacakan sejumlah tujuh putusan.

Adapun kasus-kasus yang akan diputus besok yakni PPK Banda Baro Kabupaten Aceh Utara, KIP Aceh Barat Daya, KPU Bandung Barat, KPU Bengkayang, KPU Labuhan Batu Selatan, Bawaslu Jatim dan Panwaslu Pamekasan, KPU Padang Lawas.

Kasus lainnya, KPU Provinsi Banten, KPU Kabupaten Tangerang, Panwaslu Kabupaten Tangerang, PPK Pasar Kemis dan PPS, KPU Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Panwaslu Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau, KPU Jember, KPU Pasaman Barat Sumatera Barat, Panwaslu Magetan, Panwaslu Jakarta Selatan.


Selain itu, KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten Tangerang, KPU Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur, KPU Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, KPU Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan, KPU Kota Palopo, Panwaslu Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kota Bima Nusa Tenggara Barat.

Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, sidang ini terbuka untuk umum termasuk untuk media.

Editor: Dodo