Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPTK Insentif Guru di Lingga Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 23-05-2014 | 08:53 WIB
korupsi voa.jpg Honda-Batam
Ilustrasi. (Foto: VoA)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rudianto, mantan Kasi Program di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahrga (Disdikpora) Kabupaten Lingga, dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Prabudi SH dari Kejari Lingga dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (22/5/2014).

Terdakwa Rudianto yang juga merupakan PPTK Penyaluran Dana Insentif Pendidik di Disdikpora Lingga sebesar Rp423 juta pada 2012, juga dituntut denda Rp200 juta subsider kurungan selama 6 bulan penjara, serta wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp173 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU Edi Prabudi SH memaparkan, berdasarkan fakta, data dan barang bukti serta keterangan saksi di pengadilan, terdakwa Rudianto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana insentif guru di Lingga tahun 2012 yang merugikan negara sebesar Rp173 juta. Tindakan itu juga bertentangan dengan peraturan pemrintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
"Hal in sesuai dengan dakwan primer yang kami dakwakan pada terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1) huruf 'b' Padal 8 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar Edi Prabudi SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (22/5/2014).
 
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Sri Ernawati SH, meminta kepada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang mendatang. "Kami mohon waktu dua minggu untuk menyampaikan pembelaan kami, Pak Hakim," ucap Sri Ernawati kepada majelis hakim yang didampingi R Aji Suryo SH MH, Iwan Irawan SH dan Patan Riadi SH.

Mantan Kepala Disdikpora Lingga Belum Tersentuh Hukum
Dalam kasus ini, memang baru menjerat tersangka tunggal, yakni terdakwa Rudianto yang merupakan PPTK. Sementara pejabat lainnya, seperti PPK dan Pengguna Anggaran (PA), dalam hal ini mantan Kepala Disdikpora Kabupaten Lingga, Abdul Razak, hingga saat ini belum terjerat hukum.

Rudi Purwonugrho, Ketua Komisi III DPRD Lingga, saat menjadi saksi di persidangan terdakwa Rudianto, menyatakan, selain Rudianto, mantan Kepala Disdikpora Lingga, Abdul Razak, merupakan orang yang paling bertangung jawab dalam perkara tersebut karena posisinya sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Pernyataan itu disampaikan Rudi dari hasil monitoring dan juga hearing yang dilakukan oleh Komisi III dengan pihak Disdikpora Lingga perihal adanya laporan penyaluran dana insensif guru dan pegawai tata usaha (TU) di Lingga, karena 64 orang belum menerima hak mereka selama satu tahun dengan total nilai Rp423.600.000.

"Kadisdikpora Lingga ketika kita panggil hearing untuk menanyakan dana insentif guru tersebut, yang bersangkutan tidak pernah datang. Hasil penelusuran kita, seluruh dana insensif tersebut ternyata sudah dicairkan semua. Namun uang tersebut digunakan oleh Abdul Razak untuk keperluan lain," ungkap Rudi, sembari menunjukkan salah satu surat penggunaan dana itu pada majelis hakim.

Hal yang sama juga diungkapkan saksi Laohan. Ia mengatakan, yang paling ikut bertanggung jawab dalam hal tersebut merupakan PA yakni Abdul Razak selaku Kadisdikpora Lingga. Namun ketika ia berusaha untuk mengklarifikasi kepada yang bersangkutan secara lisan saat itu, sampai sekarang tidak ada jawaban.

"Hingga sekarang saya juga tidak tahu di mana keberadaan mantan Kadisdikpora tersebut. Ketika dihubungi nomor ponselnya juga sudah tidak aktif lagi," ucapnya.

Terungkapnya korupsi dana insentif guru ini sendiri berawal dari pemberitaan media yang menulis jika sejumlah guru honorer di Lingga hingga akhir 2012 belum menerima uang insentif. Adapun total insentif guru di Kabupaten Lingga pada 2012 sebesar Rp4,2 miliar yang sudah dicairkan dari APBD. Namun dari laporan, sebesar Rp423.600.000 dari dana yang insentif tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku PPTK.

Atas pemberiataan itu, Satreskrim Polres Lingga melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Lingga, hanya menjerat tersangka tunggal, sementara tersangka lainnya masih bebas. (*)

Editor: Roelan