Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Lakukan Trafficking ABG Asal Bandung

Pemilik Salon 'Violet' di Tanjunguban Divonis Tiga Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 23-05-2014 | 07:47 WIB
Susana_(37)_tersangka_kasus_Traficking_yang_di_tangkap_oleh_Satreskrim_Polres_Bintan_di_Tanjunguban.JPG Honda-Batam
Susan, pemilik Salon "Violet" di Tanjunguban, divonis tiga tahun. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Susana alias Susan, 37 tahun, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Pemilik salon "Violet" di Tanjunguban, Kabupaten Bintan, itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking) terhadap tiga ABG asal Bandung, Jawa Barat.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp120 juta, subsider kurungan selama 1 bulan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Eryusman SH, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan manusia sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Atas perbuatannya terdakwa dihukum tiga tahun penjara, denda Rp120 juta, subsider satu bulan kurungan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Eryusman SH.

Putusan terdakwa ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bonahuta SH, hanya berkurang satu bulan dari hukuman pembayaran denda Rp120 juta subsider 2 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Susana menyatakan pasrah dan menerima putusan majelis hakim. Demikian juga JPU. "Saya mengaku salah, dan menerima hukuman tersebut, Pak Hakim," ujar Susana lesu.

Kasus trafficking yang dilakukan terdakwa Susana terhadap tiga orang korban ABG asal Bandung, Jawa Barat, masing-masing berinisial TN (16), IN (17) serta Dn (21) pada Februasi 2014 lalu. Hal itu berawal kertika Susana menyuruh Mina (DPO) untuk mencarikan orang yang akan dipekerjakan di salonnya di Tanjunguban. (*)

Editor: Roelan