Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Tetapkan SDA Tersangka Korupsi Dana Haji Rp1 Triliun
Oleh : Surya
Kamis | 22-05-2014 | 21:35 WIB
Suryadharma-Ali-didampingi-Gubernur-Kepri-HM-San-meninjau-kesiapan-MTQ-XXV-Kepri2.jpg Honda-Batam
Menteri Agama Suryadharma Ali didampingi Gubernur Kepri HM. Sani saat meninjau kesiapan pelaksanaan MTQ XXV di Dataran Engku Putri, Kota Batam, Kepri, Rabu (21/5/2014).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Surya Dharma Ali (SDA) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan dana haji tahun anggaran 2012-2013 senilai Rp 1 triliun yang berasal dari dana APBN dan dana setoran dari masyarakat. 

Wakil Ketua KPK Busyo Muqoddas di Jakarta, Kamis (22/5/2014) mengatakan, KPK mengambil kesimpulan proses penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah dilakukan ekspos perkara.

"Penyidik sudah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sudah naik penyidikan dengan SDA dkk sebagai tersangka," kata Busyro.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, SDA dijerat pasal 2 ayat 1 atau 3 tentang Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara karena menyalagunakan wewenangnya sebagai Menteri Agama. 

"Tersangka atas nama SDA diduga melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau 3 tentang Tipikor. Di situ ada dua yang dikorupssi, dari APBN dan dana setoran masyarakat dengan nilai proyek Rp 1 triliun," kata Johan Budi
.  
SDA, kata Johan, diduga berusaha memperkaya diri dari proyek haji tersebut.  "Tapi tentu informasi sejauh ini seprti itu, ada kemungkinan, yang jelas kerugian negara masih dihitung," katanya.  

Menurut Johan, baru SDA yang ditetapkan sebagai kasus dana haji, meskipun Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyebutkan SDA dkk. Tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. 

"Locus ada di Aarab, kalau soal tersangka baru SDA. Kalau nilai korupsinya saja kecil, tersangkanya bisa lebih dari dua, apalagi yang dikorupsi nilai dana lebih besar," katanya. 
 
Dikatakan Johan, meskipun proyek ini menggunakan dana besar dan  lintas Negara, namun sampai saat ini memang hanya satu tersangka yang baru ditetapkan.

“Tempat kejadian perkaranya juga kan ada di Arab Saudi, tapi tidak lantas pihak sana juga ada yang jadi tersangka, kami bertahap,"  kata Johan
.
Ia mengatakan, sejauh proses pengungkapan kasus yang baru hari ini dinaikan tahapannya ke penyidikan, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. 

"Sejauh ini baru SDA yang memenuhi dua alat bukti sehingga dinaikan menjadi tersangka," kata Johan kembali menegaskan.  

Sebelumnya, SDA sendiri sudah diperiksa sejak awal tahun lalu mengenai kasus dugaan korupsi di Kemenag sebleum ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga sudah meminta keterangan banyak pihak yakni Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu, dua anggota DPR yakni Jazuli Juwaini dan Hasrul Azwar, serta sejumlah pegawai Kementerian Agama.

KPK melakukan penyelidikan proyek haji dengan tiga fokus yakni, pengadaan barang dan jasa terkait akomodasi haji, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan fasilitas haji yang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak sesuai dengan ketentuan. 
 
Editor: Surya