Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 15 Tahun Penjara, Bandar Shabu Ini 'Merengek' Minta Keringanan Hukuman
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 22-05-2014 | 18:49 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rizaldi bin Masri, 42 tahun, terdakwa kasus shabu, "merengek" kepada majelis hakim agar hukumannya diperingan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabuli Sanjaya SH, menuntut bandar shabu itu dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Saya meminta keringanan hukuman, Pak Hakim. Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Orang tua saya juga saat ini sedang sakit, dan saya juga mempunyai isteri serta dua anak yang masih sekolah," ujar Rizaldi tersedu-sedu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (22/5/2014).

Memang, selain hukuman badan, terdakwa pengedar dan bandar narkotika jenis shabu ini juga dituntut hukuman denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh JPU.

Dalam tuntutanya JPU menyatakan, berdasarkan fakta dan data serta barang bukti dan keterangan saksi di persidangan, terdakwa terbukrti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis shabu sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Atas perbuatannya, kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 15 tahun penjara, denda Rp1 milliar subsider 1 bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU.

Atas tuntutan dan pledoi terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim, Sarudi SH, menyatakan sidang kembali dihentikan dan akan kembali digelar pada pekan mendatang, dan menunggu majelis hakim melakukan musyawarah untuk putusan terdakwa.

Terdakwa Rizaldi sendiri merupakan bandar dan pengedar narkoba jenis shabu yang berhasil digerebek Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang bersama dua orang temannya, masing-masing Agustino Leo serta Saiful Hadisarjono, pada 27 Januari 2014 sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya di Jalan Bukit Cermin nomor 21 Tanjungpinang.

Selain mengamankan ketiganya, pada penggerebekan itu polisi menemukan satu paket shabu bersama bong di lantai kamar terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi kembali menerumkan sebanyak 152 gram shabu yang disimpan di dompet, tas, serta berbagai tempat di dalam rumahnya.

Selain itu, polisi juga menemukan timbangan kecil, plastik pembungkus shabu, gunting, kertas foil yang biasa digunakan untuk menghisap shabu. (*)
 
Editor: Roelan