Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waktu Pikir-pikir Berakhir, Baharuddin Dijebloskan ke Penjara Besok
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 22-05-2014 | 18:03 WIB
bahrudin_panwas_pinang.jpg Honda-Batam
Baharuddin, anggota Panwaslu Tanjungpinang. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Baharuddin, anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang bakal dijebloskan ke penjara, Jumat (23/5/2014) besok. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akan mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri nomor 119/Pid-Sus/2014/PN.TPI yang menghukum empat bulan penjara terdakwa pidana pemilu itu.

R Aji Suryo SH, Ketua mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang memimpin sidang Baharuddin, menyatakan, jika pihaknya melalui Panitera Pidana sudah menyampaikan putusan lengkap kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Putusan sudah kita sampaikan melalui Panitera Pidana Umum kepada terdakwa dan JPU. Mengenai putusan diserahakan sepenuhnya pada masing-masing sesuai dengan waktu pikir-pikir yang diberikan selama tiga hari dengan batas waktu hingga hari, Kamis (22/5/2014) ini pukul 17.00 WIB," ujar Aji Suryo, kepada BATAMTODAY.COM.

Sementara di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Ristianti Andriani SH, membenarkan telah diterimanya putusan lengkap terdakwa Bahrudin dari PN. Sedangkan mengenai sikap yang bersangkutan akan menyatakan banding atau tidak, pihak kejaksaan akan tetap menunggu sampai akhir jam dinas kantor.
 
"Waktu yang diberikan untuk menyatakan banding oleh majelis hakim selama tiga hari dan berakhir hari ini pada jam kantor. Dan sampai sore ini ini, kami tidak menerima risalah pernyataan banding terdakwa dari pengadilan," kata Ristiyanti.

Dengan waktu yang sudah ditentukan, tambah Ristianti, besok, pihak kejaksaan akan melaksanakan eksesuki putusan pengadilan terhadap terpidana Baharuddin dengan melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk datang ke Kejari Tanjungpinang.

Sebagaimana diberitakan, Bahrudin divonis empat bulan penjara dan denda Rp12 juta subsider 1 bulan kurungan dengan perintah ditahan.

Dalam putusanya, Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, R Aji SUryo, menyatakan, terdakwa Baharuddin terbukti secara sah melakukan pidana pemilu, mengendapkan atau tidak meneruskan laporan pengaduan dugaan pidana pemilu yang diterima dan diprosesnya sebagai anggota Panwaslu sebagaimana dakwaan tunggal JPU melanggar Pasal 320 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihaan Legislatif. (*)

Editor: Roelan