Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ibu Bayi Lima Bulan Dituduh Gelapkan Uang, Polisi Tak Beri Penangguhan Penahanan
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 21-05-2014 | 15:21 WIB
supriyono.jpg Honda-Batam
Supriyono saat memebrikan keterangan kepada wartawan seputar kasus penggelapan yang dituduhkan kepada istrinya, Nur Afni.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dituduh telah menggelapkan uang perusahaan Rp80 juta, Nur Afni (35) terpaksa harus diinapkan di Polresta Barelang sejak Rabu (14/5/2014). Bahkan, penangguhan penanganan yang diminta suaminya, Supriyono tidak dipenuhi polisi tanpa ada alasan yang jelas.

Sementara tiga teman satu tempat kerja Nur Afni yang dilaporkan oleh pihak perusahaan, sama sekali tidak ditahan dan sudah mengakui menggelapkan uang perusahaan dengan alasan sudah ada yang menjamin.

Diceritakan Supriyono, permasalahan yang menyeret istrinya beralawal dari laporan manajer HD PT Mujur yang berada di sebuah kawasan industri Batam Center tentang penggelapan uang perusahaan sebesar Rp500 juta. Dalam laporan tersebut, Hidayat hanya melaporkan tiga orang, yakni Susan, Kris dan Selvi.

Namun saat diperiksa, Susan dan Selvi telah menggelapkan uang dan mengatakan selain mereka, Nur Afni serta Ferdinan juga terlibat. Sedangkan Kris diinformasikan menggelapkan Rp200 juta telah kabur.

"Susan mengakui ke polisi kalau sudah melakukan penggelapan uang perusahaan. Ia juga mengaku kalau telah memasukkan uang ke dalam tas Nur Afni tanpa sepengerahuannya Rp1,5 juta setiap harinya sampai totalnya Rp80 juta. Tapi istri saya tidak mengetahui sama sekali. Dan uang itu pun tidak ia temukan ada dalam tasnya. Sedangkan Selvi dipaksa mengakui menggelapkan uang Rp20 juta," kata Supriyono yang didampingi adik Nur Afni, Erika.

Yang membuat Supriyono kesal, kenapa sejak pertama diperiksa, Susan dan Selvi tidak ditahan, sementara istrinya langsung ditahan.

"Alasan polisi Susan dan Selvi tidak ditahan karena ada yang menjamin dan tengah memiliki bayi. Lah saya membuat penangguhan dan menjamin istri saya tidak diberi izin. Padahal saya juga memiliki bayi usia 5 bulan," sebut Supriyono.

Lebih lanjut kata Supriyono, alasan polisi yang menangani kasus tersebut di Unit III Satrekrim Polresta Barelang, penangguhan yang dia ajukan masih menunggu persetujuan dari Kasat Reskrim.

"Saya datangi polisi meminta penangguhan tersebut, alasannya mereka masih menunggu tanda tangan kasat. Katanya sudah dimasukkan sejak Kamis (15/5/2014) lalu, tapi kenapa sampai sekarang masih belum. Saya minta mau ketemu Kasat tapi tak diberi izin," jelas Supriyono lagi.

Ia sangat berharap polisi bisa mengambil tindakan bijak dan tidak memihak tentang penahanan istrinya yang menurutnyasama sekali tidak melakukan penggelapan namun hanya menjadi tumbal atas perbuatan temannya.

"Polisi seharusnya bisa menegakkan hukum dengan adil. Masak orang yang belum tentu bersalah sudah ditahan dan tidak diberikan penangguhan. Sementara orang yang jelas-jelas telah mengakui malah diberi penangguhan penanganan," harap Supriyono.

Editor: Dodo