Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sejak 1 Mei Impor Mainan Anak Tanpa SNI Dilarang Masuk Batam
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 21-05-2014 | 14:25 WIB
mainan_impor.jpg Honda-Batam
Ilustrasi mainan impor. (Foto: Istimewa).

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejak tanggal 1 Mei 2014, impor mainan anak tanpa memiliki lisensi Standar Nasional Indonesia (SNI) dilarang masuk ke Batam.

Suhardi, Kasub Direktorat Industri Badan Pengusahaan (BP) Batam, SNI yang wajib adalah mainan anak karena pengguna mainan adalah sebagian besar anak-anak yang masih kecil. Hal ini wajib untuk melindungi konsumen dari bahaya-bahaya bentuk apapun.

"Contoh boneka ada kainnya, anak bisa jilat dan sebagainya. Mainan anak itu ribuan, jadi diberlakukan berpilah-pilah. Paling utama itu khusus mainan anak usia 4 sampai 10 tahun," terangnya.

Untuk Batam sendiri terdapat 12 importir, akan tetapi belum ada yang mengurus lisensi SNI mainan anak wajib. Saat ini pihaknya Direktorat Industri BP Batam sedang malakukan sosialisasi dan pembinaan tentang aturan tersebut.

"Sementara ini, belum ada importir yg masuk. Satu hal, ini sifatnya masih pembinaan dulu. Impor mainan boleh ke Batam asal memenuhi persyaratan," ungkapnya.

Editor: Dodo