Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pesanan Suara dari Caleg SS Tercium Sejak Pleno KPU Batam
Oleh : Hadli
Rabu | 21-05-2014 | 12:06 WIB
mapolda_kepri.jpg Honda-Batam
Mapolda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan adanya pesanan suara dari caleg Partai Demokrat berinisial SS untuk dirinya dan caleg lainnya melalui peran Komisioner KPU Batam, telah tercium sejak proses tahapan pleno penghiungan surat suara.

Namun bukti yang mengarah atas dugaan tersebut belum bisa dihadirkan, karena Muhammad Syahdan yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terjadinya penyusutan dan penggelembungan suara lebih memilih tutup mulut.

"Jadi bagaimana bisa terhubung ke aroma bau itu jika talinya putus. Syahdan lebih memilih tidak mau bicara," ujar Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Armaini, baru-baru ini.

Langkah yang diambil Syahdan dengan tidak mau lebih kooperatif kepada penyidik, tidak membuat hal itu menjadi halangan bagi pihak kepolisian. Menurut perwira menengah ini, hat itu merupakan hak tersangka. Namun, pihaknya sebagai penyidik berkeyakinan ada peran aktif Muhammad Syahdan sebagai Ketua KPU Batam kala itu hingga terjadi dugaan pelanggaran Pemilu Legislatif sesuai dalam rumusan pasal 312 UU RI nomor 8 tahun 2014.

"Tapi kita punya bukti, salah satunya kesaksian pemeriksaan staf KPU Batam dan komisioner KPU Batam nonaktif serta saksi dari Bawaslu. Bahkan kemarin kita memintai keterang dari caleg yang juga merasakan telah dirugikan, Shalon Simatupang. Hasil pemeriksaan tersebut, kita berkeyakinan menetapkan Syahdan sebagai tersangka. Kita juga menggelar bukti untuk meyakinkan kalau Syahdan berperan aktif dalam hal ini," terangnya.

Terkait rasa penasaran warga Batam, atas tidak pernahnya SS diperiksa walaupun juga dilaporkan bersamaan tiga komisioner KPU Batam nonaktif oleh Bawaslu Kepri, hingga dugaan 'main mata' dengan SS, dibantah Armaini.

"Biarkan saja pengamat politik dari luar sana berkomentar, tahu apa mereka tentang proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik. Kami butuh bukti bukan duga sana-sini. Waktu yang terlalu singkat sampai kami kerja hampir 24 jam setiap hari sejak Bawaslu membuat laporan, tapi tetap tidak dapat mengarah ke sana, karena tetap saja Syahdan irit bicara," ungkapnya.

Namun demikian, proses hukum yang sedang berlanjut saat ini, penyidik masih menungggu petunjuk dari Kejati Kepri. Jika tidak ada halangan, dan dinyatakan lengkap oleh Kejati Kepri, maka dengan sisa waktu yang ada, secepatnya berkas perkara dan tersangka diserahkan guna menyelesaikan tahap II. Jika masih ada tambahan petunjuk, juga segera dilengkapi.

Sebelumnya, Ricky Indrakari, caleg Partai PKS yang merupakan saksi pelapor mewakili 10 caleg dari 7 partai politik, mengaku merasa lega dengan adanya penetapan tersangka dari kasus yang dilaporkannya ke Bawaslu Kepri, yang ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimum Polda Kepri (Sentra Gakkumdu).

Namun, dia berharap aktor itelektual kasus manipulasi data suara DPRD Batam, caleg Partai Demokrat berinisial SS, juga diseret ke muka hukum. "Aktor intelektualnya adalah SS, tanpa SS kasus ini tidak mungkin terjadi. Harapan kita sebagai warga negara SS juga di proses," ujar Ricky saat dihubungi wartawan, Rabu (14/5/2014) lalu.

Sementara penetapan tersangka kepada Muhammad Syahdan, Ricky mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Kepri yang menindaklanjuti laporannya, hingga dilakukan pemeriksaan kepada semua pihak.

"Kita apresiasi kenerja polisi. 7 hari setelah menindaklanjuti laporan Bawaslu sudah ada tersangka. Tapi kita berharap tidak hanya satu tersangka karena yang kita laporkan 3 komisioner dan satu caleg yakni SS," tutupnya.

Editor: Dodo