Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mei 2014, Kanwil BC Khusus Kepri Gagalkan Barang Selundupan Senilai Rp2,4 Miliar
Oleh : Khoiruddin Nasution
Selasa | 20-05-2014 | 19:55 WIB
tangkapan_bc_karimun.jpg Honda-Batam
Dua dari sejumlah kapal penyelundup yang diamankan Knwil DJBC Khusus Kepri.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bulan Mei 2014 merupakan bulan panen tangkapan barang selundupan bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (DJBC Kanwil) Khusus Kepri. Sebab bukan hanya 2 kapal ,otor yang membawa bahan peledak (Ammonium Nitrate-red) asal Sedili Malaysia, seberat  88 ton itu saja yang berhasil ditegah namun masih ada 3 kapal motor lainnya yang juga berhasil ditegah.

Kabid Penindakan dan Sarana Operasi, Agus Wahyono yang saat itu didampingi Kabid Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan DJBC Kanwil Khusus Kepri, Budi Santoso serta Kasi Penindakan dan Sarana Operasi DJBC Khusus Kepri, Agustyan, Selasa (20/5/2014) pukul 14.30 WIB di Pelabuhan Ketapang, memaparkan hasil tangkapannya tersebut.

Pertama, KM Tanpa Nama berbendera Indonesia. Kapal motor itu ditegah oleh Kapal Patroli BC-9002 yang dikomandoi Pamujo, di Perairan Rukan Selatan atau tepatnya pada posisi 00-29'-10" U/ 103-41'-55" T, karena membawa sekitar 700 karung pakaian bekas asal Singapura tujuan Tembilahan, Indonesia, Sabtu (10/5/2014) sekitar pukul 04.30 WIB.

"Untuk kapal kayu ini, nahkoda dan ABK-nya berhasil melarikan diri. Sedangkan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp300 juta," terangnya.

Kapal motor ini katanya lagi, memiliki modus operandi dengan mengangkut barang larangan pembatasan impor tidak sesuai ketentuan. Sehingga kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 102 huruf (a) UU no.17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU no.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang berbunyi : 'Setiap orang yang mengangkut barang imor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2)'.

"Terhadap masing-masing pelaku diancam pidana penjara karena melakukan penyelundupan di bidang impor, paling sedikit 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Disamping itu mereka juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar,"terangnya.

Kemudian yang kedua yakni KM Bima Sukses yang berbendera Indonesia dengan nakhoda berinisial R beserta 6 ABK-nya.

Kapal motor itu katanya lagi,  ditegah oleh Kapal Patroli BC-15040 yang dikomandoi Agus, di perairan Pulau Sekikir karena membawa sekitar 50 ton Bberas dan 15 karton rokok khusus Kawasan Bebas, yang berasal dari Batam dengan tujuan Tembilahan, Selasa (20/5/2014) pukul 03.30 WIB.

"Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp500 juta. Namun kerugian materi dari pajak yang semestinya dibayar sebesar Rp100 juta, sedangkan kerugian immaterilnya yakni mengganggu ekonomi dan perdagangan dalam negeri," ujarnya.

Terakhir yakni KM Jaya Baru berbendera Indonesia dengan nakhoda berinisial S beserta 4 ABK-nya.

Kapal motor itu, katanya lagi, ditegah oleh Kapal Patroli BC-1607 yang dikomandoi Sofyat, di perairan Pulau Sekikir atau karena membawa sekitar 50 ton Bberas, asal Batam dengan tujuan Tembilahan, Selasa (20/5/2014) pukul 03.40 WIB.

Kedua kapal motor terakhir ini, memiliki modus operandi dengan mengangkut barang larangan pembatasan impor tidak sesuai ketentuan. Sehingga penindakan itu dilakukan karena diduga tidak terpenuhi ketentuan tata niaga impor, dimana barang yang diangkut merupakan barang yang terkena aturan larangan pembatasan. Hal itu sesuai dengan pasal 53 ayat 4 UU no 17 tentang Kepabeanan yang berbunyi :

'Barang yang dilarang atau dibatasi untuk di impor atau di ekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar, dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 68, kecuali terhadap barang yang di maksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku'.

"Untuk penyidikan lebih lanjut, perkara ini telah ditangani Bidang Penyidikan dan Hasil Penindakan Kanwil DJBC khusus Kepri," ulasnya mengakhiri.

Editor: Dodo