Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti 'Nyabu', Mantan Pejabat Lapas Tanjungpinang Dipenjara Empat Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 20-05-2014 | 19:16 WIB
Masnur.jpg Honda-Batam
Terdakwa Masnur, mantan Kepala Seksi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 18 Bintan setelah vonis PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Masnur alias Buyung alias Boy (44), mantan Kepala Seksi Keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang di Km 18, Bintan, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/5/2014). Masnur dinyatakan terbukti mengonsumsi dan memiliki narkotika jenis shabu.

Putusan yang sama juga diterima Samad, rekan Masnur, dengan hukuman penjara selama empat tahun. Selain hukuman badan, kedua penguna dan pemilik narkoba jenis shabu ini juga dihukum denda sebesar Rp800 juta subsider satu bulan kuruangan.

Dalam putusanya, Majelis Hakim PN Tanjungpinang, R Aji Suryo SH, menyatakan, kedua terdakwa dalam BAP berbeda terbukti secara sah dan meyakinkan mengonsumsi dan memiliki tanpa hak atau izin narkoba jenis shabu. "Atas perbuatannya, terdawka dihukum selama empat tahun penjara, denda Rp800 juta subsider satu bulan kuruangan," kata Aji Suryo dalam putusannya.

Vonis hakim untuk kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabuli Sanjaya SH, yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp800 juta subsider kurungan 3 bulan penjara, atas dakwaan subsider yang terbukti melanggar pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Masnur dan Samad ditangkap jajaran Polres Tanjungpinang pada 8 Januari lalu sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Adi Sucipto Km12 Tanjungpinang.

Sebelum penangkapan, saat itu kedua terdakwa sedang berada di daerah Wacopek, Bintan Timur, dihubungi rekanya berinisial Mu (DPO) sekitar pukul 18.00 WIB, yang menyatakan ingin membeli narkotika jenis shabu. Mu juga meminta Masnur mencarikan setengah paket narkotika dan jika barangnya ada, selain membeli, Masnur juga dijanjikan upah dalam bentuk shabu.

Selanjutnya, atas pesanan itu, Masnur ditemani Samad lalu menghubungi seseorang berinisial PCU (DPO) yang merupakan penyedia barang. Setelah barang dinyatakan ada, Masnur diminta untuk menjemput di Km18 arah Kijang.

Masnur mengemudikan mobil Toyota Avanza BP 1308 WY. Sampai di lokasi, Masnur turun dari mobil bertemu dengan PCU. Semenetara itu, Samad tetap tinggal di atas mobil. Satu paket shabu diterima Masnur dari Pak Cik Udin.

Setelah barang tersedia, Masnur kembali ke Wacopek dan memanggil MU sebagai pembeli. Setelah bertemu, MU memintan Masnur membuka paket shabu yang dibeli tersebut dan mengambil bagiannya.

Sambil menunggu pembayaran shabu yang dijualnya, Masnur dan Samad saat itu sempat "nyabu" di Wacopek. Namun, ketika sedang asyik "nyabu" tiba-tiba ponsel Masnur berdering, yang dihubungi seseorang berinisial DI (DPO) yang memesankan shabu seharga Rp300 ribu.

Karena sisa shabu yang dihisapnya sebagai upah tadi masih ada, Masnur mengantarkan paket tersebut ke DI di daerah Km12. Saat itu shabu disimpan di dalam kotak rokok putih di jok mobil.

Namun saat hendak melakukan transaksi, dua anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang langsung menyergap. Mansur sempat melempar kotak rokok tersebut ke sebelah pintu mobil, namun polisi langsung melihat dan mengamankan keduanya. (*)

Editor: Roelan