Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil DJBC Khusus Kepri Tegah 88 Ton Bahan Peledak
Oleh : Khoiruddin Nasution
Selasa | 20-05-2014 | 18:23 WIB
bahan-peledak1.jpg Honda-Batam
Agus Wahyono didampingi Budi Santoso dan Agustyan, saat memberikan keterangan pers di Pelabuhan Ketapang, DJBDC Kanwil Khusus Kepri.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri berhasil menggagalkan dua kapal yang membawa sekitar 88 ton bahan peledak (Ammonium Nitrate) dari Sedili, Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sebanyak 88 ton bahan peledak tersebut sedianya akan dibawa ke Sumbawa dan Sulawesi.

"Bahan peledak itu berasal dari Malaysia, sebab di Indonesia belum ada tempat memproduksi barang tersebut. Hanya saja, kita tidak mengetahui lokasi pembuatan pastinya. Sebab, tidak satu-pun dokumen yang melengkapi barang tersebut," ujar Kabid Penindakan dan Sarana Operasi, Agus Wahyono, di Pelabuhan Ketapang, DJBDC Kanwil khusus Kepri, Selasa (20/5/2014).

Agus yang saat itu didampingi Kabid Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepri, Budi Santoso, serta Kasi Penindakan dan Sarana Operasi DJBC Khusus Kepri, Agustyan, menambahkan, kedua kapal motor tersebut diantaranya KLM Citra Hidayat yang berbendera Indonesia dengan nakhoda Hasanudin asal Nusa Tenggara Timur beserta 5 Anak Buah Kapal (ABK).

KLM Citra Hidayat ditegah oleh Kapal Patoli BC-8001 yang dikomandoi Karyadi, diperairan Pulau Marapas atau tepatnya pada posisi 01-07'-06" U/ 105-26'-06" T, karena membawa kurang lebih 23 ton Ammonium Nitrate dari Sedili, Malaysia, dengan tujuan Sumbawa Indonesia, Jum'at (16/5/2014) pukul 09.15 WIB.

"Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp300 juta. Namun kerugian materi dari pajak yang semestinya dibayar sebesar Rp60 juta, sedangkan kerugian immaterilnya yakni berupa Hankam dan kerusakan lingkungan hidup (bom ikan-red)," terangnya.

Kemudian, KM Sumber Rezeki yang berbendera Indonesia dengan nakhoda berinisial NK asal Sulawesi beserta 7 Anak Buah Kapal (ABK). Kapal motor ini juga ditegah oleh Kapal Patoli BC-8001 yang dikomandoi Karyadi, di perairan Pejantan atau tepatnya diposisi 00-37'-24" U/ 107-10'-30" T, karena membawa kurang lebih 65 ton Ammonium Nitrate dari sedili, Malaysia tujuan Sulawesi indonesia, Minggu (18/5/2014) pukul 11 WIB.

"Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp800 juta. Namun  kerugian materi dari pajak yang semestinya dibayar sebesar Rp180 juta sedangkan kerugian immaterilnya yakni berupa Hankam dan kerusakan lingkungan hidup (bom ikan-red),"tuturnya.

Kedua kapal tersebut, katanya lagi, memiliki modus operandi dengan mengangkut barang larangan pembatasan impor tidak sesuai ketentuan. Sehingga kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 102 huruf (a) UU nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang berbunyi, "Setiap orang yang mengangkut barang imor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2)."

"Terhadap masing pelaku diancam pidana penjara karena melakukan penyelundupan di bidang impor, paling sedikit 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Disamping itu mereka juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar," terangnya.

Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Dwi Suryo Cahyono yang berada di lokasi mengatakan, pihak kepolisian tidak memberikan pengamanan khusus terhadap bahan peledak tersebut. Sebab, personil DJBC Khusus Kepri cukup memadai untuk hal itu. Hanya saja, sampai ke proses lelang, pihak Kepolisian tetap mendapat laporan yang akurat.

"Kanwil BC selalu berkordinasi dengan kita dan mereka juga sangat selektif menetukan pemenang lelang nantinya," terangnya singkat.

Editor: Redaksi