Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pidana Pemilu Batam

Tidak Teken Pernyataan Banding, Dori Hermanto Segera Dieksekusi
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 20-05-2014 | 15:33 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dori Hermanto, terpidana kasus pelanggaran pemilu yang divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam akan dieksekusi karena tidak menandatangani surat pernyataan banding di kepaniteraan pidana.

Dikatakan Cahyono, Humas PN Batam, terpidana memang menyatakan banding usai vonis hakim. Akan tetapi hingga saat ini pernyataan banding tersebut tidak ditandatangani di Kepaniteran Pidana PN Batam.

"Tidak tandatangani pernyataan banding, berarti dianggap incracht. Karena secara formal terpidana harus tandatangan," kata Cahyono, Selasa (20/5/2014).

Selanjutnya Cahyono mengatakan, apabila sudah incracht, maka Kejaksaan harus melaksanakan putusan Pengadilan.

"Tidak tandatangan pernyataan banding, artinya menerima putusan Pengadilan, Otomatis segera dilaksanakan putusan oleh Kejaksaan," tegasnya.

Sementara itu, Armen Wijaya, Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam yang dikonfirmasi terpisah menyatakan apabila terpidana tidak menyatakan banding, maka dianggap telah incraht atau berkekuatan hukum tetap.

"Mereka tidak menyatakan banding, kita beranggapan itu sudah incracht dan akan melakukan eksekusi," kata Armen.

Diberitakan sebelumnya, Dodi Hermanto menyatakan tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Jangankan tiga bulan, satu hari saja saya divonis, pasti minta banding. Saya ini korban kecurangan politik Abdul Azis dan Nuryanto," kata Dori Hermanto, usai mendengar hukuman yang dijatuhi majelis hakim dalam sidang pelanggaran Pemilu 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/5/2014) sore.

Dori Hermanto, dinyatakan bersalah dan terbukti telah memboyong 10 orang ke TPS 19 Kampung Belimbing, Bengkong Sadai, untuk melakukan pencoblosan dengan formulir C-6 milik orang lain atas suruhan Abdul Azis (caleg Partai Demokrat).

"Terdakwa dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta. Apabila denda tak dibayar diganti dengan hukuman dua bulan penjara. Terdakwa terbukti melanggar pasal 301 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi/Kota," kata Ketua Majelis Hakim, Merrywati SH, di PN Batam.

Editor: Dodo