Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Sarat Korupsi, Tim Penyidik Kejari Karimun Tinjau Proyek KKP
Oleh : Khoiruddin Nasution
Selasa | 20-05-2014 | 14:20 WIB
karimun kkp.jpg Honda-Batam
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karimun melakukan peninjauan terhadap proyek pembangunan gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang pembangunannya diduga sarat korupsi.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karimun melakukan peninjauan terhadap proyek pembangunan gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas II Tanjung Balai Karimun yang terletak di Jalan Poros, Meral Barat, Karimun.

Proyek bernilai Rp3.480.500.000,- dan menggunakan dana APBN  tahun Anggaran 2013 tersebut seharusnya selesai pada 26 Desember 2013 lalu. Namun hingga saat ini, pembangunan gedung KKP kls II TBK itu hanya 80 persen saja.

Mirisnya lagi, PT Sinar Terang Surya Abadi selaku pihak kontraktor dan KKP klas II TBK selaku pemilik, telah melakukan proses serah terima. Sehingga terhadap kontraktor diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan gedung tersebut.

"Anda bisa melihat sendiri kondisi yang ada, artinya di sini terhitung 26 Des 2013 pekerjaan yang seharusnya berakhir masa kontrak dan pekerjaannya harus diputus. Namun itu tidak dilakukan, maka perbuatan tersebut merupakan tindakan melawan hukum, yang berakibat terhadap dugaan perlakuan melakukan tindakan pidana korupsi yang dilakukan pihak kontraktor," terang Ketua Tim Penyidik yang juga sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Rizky Rahmatullah SH kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (20/5/2014).

Lebih jauh dijelaskan, pertanggal 26 Desember 2013 lalu, proyek pembangunan Gedung induk KKP kls II TBK itu, hanya 32 persen saja. Hanya saja, saat penyidikan berlangsung, pihak kontraktor masih berupaya melakukan perbaikan dan pengerjaan terhadap gedung tersebut.

"Selama proses penyelidikannya masih berlanjut dan ada usaha untuk menyempurnakan dan untuk mengembalikan kerugian negara yang sudah terlanjur keluar, dan ada pemulihan untuk itu, maka kita juga tidak menghalang-halangi maupun tidak menyarankan," terangnya.

Hanya saja, katanya lagi, Tim Penyidik Kejari karimun, belum menetapkan satupun status tersangka, terhadap 20-an saksi yang telah dimintai keterangannya terkait proyek tersebut. Hal itu dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.

"Keputusan penetapan status tersangka itu, berdasarkan hasil kesepakatan Tim. Namun, penyidikan masih terus berlanjut. Hari ini, kontraktor akan kita minta keterangannya," terangnya

Namun dia berjanji dalam waktu dekat ini, akan mengumumkan tersangka pada proyek tersebut serta meminta ahli untuk menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Terhadap proyek lainnya, Rizky akan melakukan hal yang sama, jika ditemukan adanya indikasi korupsi terhadap proyek tersebut.

"Saya tidak mau berandai-andai, Kalalu barangnya ada, fakta dan peristiwanya ada, saya akan tindaklanjuti. Dan Insya Allah, jika sudah dilaporkan, maka kita akan adakan percepatan. Namun jika belum ada laporan, maka akan kita terima dengan tangan terbuka, siapapun yang ingin memberikan laporan. Tentunya semua itu ada proses, apakah perkara itu layak atau tidak serta memenuhi unsur pidananya atau tidak," kata dia mengakhiri.

Pantauan BATAMTODAY.COM, Tim Penyidik Kejari Karimun yang datang pada pukul 11.30 WIB hingga 12.00 WIB tersebut,  melakukan peninjauan berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari nomor PRINT-01/N.10.12/Fd.1/04/2014, tanggal 30 April 2014.

Sedangkan yang hadir saat itu diantaranya Direktur PT Sinar Terang Surya Abadi, Pantur Sitompul. Kemudian Konsultan Pengawas, Teddy Setiawan. Sedangkan dari pihak KKP kls II TBK dihadiri, Rizaldi selaku KPA, Muhammad Zein Lbs sebagai PPK dan M. Almawa Fitra selaku PTK.

Editor: Dodo