Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bidik Bos Besar Kasus Trafficking 24 Warga NTT
Oleh : Hadli
Selasa | 20-05-2014 | 14:05 WIB
trafficking_kusnadi.jpg Honda-Batam
Para korban trafficking saat diamankan beberapa waktu lalu dari penampungan yang dikelola Kusnadi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri masih terus mengembangkan kasus penjualan orang, degan korban 24 orang warga asal Kupang, NTT yang berhasil diamankan dari penampungan ilegal di Perumahan Legenda Malaka, Kecamatan Batam Kota.

"Masih kita kembangkan kasusnya," kata Kasubdit IV Ditreskrumum Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Mudji Supriadi, kepada BATAMTODAY.COM, baru-baru ini.

Kasus trafficking ini telah menyeret satu tersangka atas nama Kusnadi, yang diduga berperan sebagai tekong alias pengelola. Namun dari keterangan Kusnadi, mencuat nama Jonni Tandaya, orang yang disebut-sebut sebagai bos besar bisnis terlarang itu.

Kasus tersebut, menurut Mudji, telah masuk tahap I. "P21 belum, masih tahap I, tapi untuk tersangka lain kemungkinan ada," terangnya.

Sementara itu, Romo Paschalis dalam jumpa pers yang digelarnya pada Jumat (2/5/2014) lalu, menilai ada kejanggalan pada tahapan BAP. Penyidik hanya fokus menangani Kusnadi, sementara disebut-sebut nama Jonni Tandaya, namun penyidik ragu-ragu mencantumkan nama bos besar yang memiliki rumah yang dijadikan penampungan TKI ilegal.

Editor: Dodo