Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuding Karo Ops Polda Kepri Buat Masalah di Pleno KPU Batam

Syhdan Kukuh Hasil Pleno di KPU Batam Sah dan Perbaikan di KPU Kepri Ilegal
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 20-05-2014 | 08:49 WIB
syahdan kpu.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Batam nonaktif, Muhammad Syahdan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua KPU Batam nonaktif, Muhammad Syahdan, kembali beralibi dan menuding Karo Ops Polda Kepri yang membuat masalah, sehingga pihaknya tidak membagikan data DB-1 hasil Pleno KPU Batam pada 28 April 2014 siang ke Panwaslu dan sejumlah saksi.

Hal itu dikatakan Syahdan, ketika ditanya Majelis Etik DKPP Daerah, Razaki Persada dan Eva Amelia, terkait tidak diberikannya salinan DB-1 hasil Pleno KPU Kota Batam pasca penghitungan selesai dilaksanakan serta memberikan tanggapan komplain pada saksi parpol.

Dari cerita Syahdan pada majelis DKPP, dikatakan awalnya pelaksanaan penandatanganan hasil pleno tanggal 28 April 2014 KPU Kota Batam tidak ada masalah dan seluruh partai politik tidak ada yang komplain, kecuali saksi calon anggota DPD-RI Haripinto. Tetapi tiba-tiba Karo Ops masuk ke dalam ruangan dan mengatakan, kalau saat itu situasi tidak kondusif hingga mengamankan dirinya bersama komisioner KPU lainnya.

"Awalnya, pelaksanaan pleno KPU pada 28 April 2014 tidak ada masalah, tetapi pada saat itu Karo Ops masuk dan mengatakan kalau situasinya sudah tidak kondusif lalu kami diamankan selama 7 jam," ujarnya pada Majelis Etik DKPP. 

Dari kejadian itu, tambah Syahdan, terjadinya keributan dan penundaan penandatanganan sejumlah parpol lain pada pleno KPU Batam serta dalam kondisi panik. Tanggal 28 itu, dirinya juga mengaku didesak ke Tanjungpinang untuk melakukan rapat koordinasi.

Ditanya mengenai tiga data hasil pleno yang dilakukan, pleno awal hasil perhitungan yang dilakukan hingga pagi pukul 03.00 WIB 28 April, kemudian print out hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditandatangani pada pagi hari besoknya, dan pleno perbaikan perolehan suara yang dilaksanakan di KPU Provinsi Kepri, menurut dia yang benar tetap hasil pleno KPU yang sudah ditandatangani saksi.

"Sampai saat ini saya menyatakan yang benar adalah data hasil pleno KPU Batam yang ditandatangani sejumlah saksi, dan pleno KPU Batam tentang perbaikan di KPU Kepri kami anggap adalah ilegal," kata Syahdan kendati saat itu dirinya sendiri yang memimpin pleno tersebut.

Sementara Ahmad Yani, Yudi Kornelis serta Mulkan, menjawab pertanyaan Majelis DKPP atas tiga data perolehan suara Kota Batam, menyatakan jika data yang paling benar dari ketiga data tersebut adalah hasil Pleno KPU Batam yang berdasarkan data C-1 dan B-1.    

"Kalau ada kekeliruan, harusnya merujuk pada saksi dan Panwaslu dan yang jelas sudah dilakukan rekapitulasi perbaikan," ujar Mulkan.

Sedangkan mengenai tanggung jawab pelaksanaan pleno KPU, baik yang diduga dimanipulasi dan dilakukan perbaikan, diakui Syahdan merupakan tanggung jawabnya selaku Ketua KPU Kota Batam saat itu.
  
Sementara itu, Ricky Indrakari mengatakan, dari dugaan penggelembungan dan manipulasi suara yang diduga dilakukan komisioner KPU Batam, yang paling diuntungkan menurutnya adalah 7 parpol serta 10 Caleg yang proyeksi jadi yang suaranya dipindahkan.

"Pelaksanaan penggelembungan dan manipulasi suara ini sendiri, tidak dilakukan oleh teradu sendiri tetapi sudah dilakukan dan direncanakan jauh-jauh hari sebelumnya," kata Ricky.

Anggota DKPP Daerah Eva Amelia mengatakan, pada hari itu juga akan dilakukan rekap dan memberikan hasil pemeriksaan yang dilakukan DKPP daerah atas dugaan pelanggaran kode etik kepada DKPP Pusat guna dilakukan Pleno dan pengambilan keputusan. 

"Stand point yang dapat dari sidang, pelanggaran dengan kode etik KPU Batan nonaktif, kita melihat terhadap kejujuran serta prinsip yang dijalankan, apakah sudah sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku," ujarnya.

Demikian juga terhadap dugaan manipulasi atas temuan dan aduan pengadu, semua nantinya akan dipaparkan. Dari pemeriksan itu, Tim DKPP daerah sudah memeriksa dan diakui ada tiga perbedan rakapitulasi, dan dari setiap pengakuan tiga Komisioner KPU Batam, baik menganai data A, B maupun C akan dinilai dan buat dalam resume ke DKPP Pusat yang nantinya akan disesuaikan dengan Kode Etik bersama KPU, Bawaslu dan DKPP, serta UU Nomor 15 Tahun 2009.

Editor: Dodo