Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Syahdan Berdalih Pleno KPU Batam yang Dipimpinnya Sah
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 20-05-2014 | 08:29 WIB
sidang etik syahdan.jpg Honda-Batam
Tiga komisioner KPU Batam nonaktif saat menjalani sidang etik di DKPP Daerah Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dalam sidang kode etik yang dilaksanakan DKPP dan Daerah secara teleconference dengan DKPP Pusat, Ketua KPU Batam nonaktif, Muhammad Syahdan, berdalih jika pelaksanaan pleno penghitungan suara yang dipimpinnya pada 28 April 2014 lalu sah. Dia juga menuding pleno perbaikan perolehan suara oleh KPU Kepri ilegal dan deadlock. 

Namun begitu, komisioner KPU Batam nonaktif ini dinilai DKPP Daerah tidak konsisten saat diperiksa serta berbelit-belit dan berbohong terhadap kondisi riil dalam pleno perolehan suara di KPU Batam. Selain itu, Syahdan juga dinilai terkesan mengarang cerita dalam konferensi pers atas pelaksanaan pleno yang dilakukan bersama salah seorang caleg pasca deadlock-nya pelaksanaan pleno rekapitulasi perolehan suara di Kota Batam.

Sidang kode etik secara teleconference dengan anggota DKKP Pusat, perwakilan dari Bawaslu Nelson Simajuntak, ini berlangsung di kantor Bawaslu Kepri di Tanjungpinang, Senin (19/5/2014).

Awalnya, anggota Majelis Etik DKPP Eva Amelia mendengarkan tuntutan dan laporan yang diajukan pengadu, dalam hal Ini Ricky Indrakari. Dalam laporan temuannya, Ricky mengatakan, jika pihaknya telah menemukan manipulasi suara yang dilakukan komisioner KPU Batam nonaktif di sejumlah TPS hingga merugikan dirinya selaku caleg dari PKS. Selain pengurangan suara di TPS, Ricky juga menyatakan adanya manipulasi suara yang dilakukan komisioner nonaktif dalam pleno di KPU Batam.

"Dari kesaksian saksi partai, berita acara tumpukan atas benar, tetapi yang di bawah berbeda dan sempat diprotes saksi lainnya, tetapi saat itu tidak ditanggapi Ketua KPU. Dan pada saat yang bersamaan, Ketua dan Komisioner KPU yang melaksanakan pleno langsung menutup sidang dan hasil pleno dibawa keluar oleh Ketua KPU," kata Ricky.

Hal ini, tambah Ricky, sangat tidak dibenarkan karena komisioner KPU membawa dokumen negara keluar tanpa pengawalan. Apalagi ada informasi jika dokumen tersebut dibawa keluar untuk ditunjukkan pada salah satu caleg dan hal ini dianggapknya jelas-jelas pelanggaran kode etik.

Selain itu, pengadu juga menyoroti pelanggaran kode etik yang dilakukan Syahdan dengan melakukan pertemuan dan konferensi pers bersama salah seorang calon legislatif berinisial SS dari Partai Demokrat.

"Kami juga membawa salah satu bukti perolehan suara berdasarkan data perolehan suara model C dan D1 dari salah satu TPS di Batam. Serta data plano DB-1 hasil pleno KPU Batam," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ricky juga menyerahkan bukti dan foto pemberitaan media, atas pernyataan Syahdan bersama caleg berinisial SS dalam konferensi pers tersebut.

Menanggapai laporan Ricky, Syahdan mengatakan dirinya tidak melakukan manipulasi suara. Dengan panjang lebar, Syahdan juga menceritakan kronologis pelaksanaan pleno di KPU Batam.

"Kami dikatakan kabur. Saya katakan bahwa saya tidak kabur. Saya selalu ketua melakukan koordinasi dengan Ketua Panwas di Batam dan Ketua KPU Kepri, mengenai pelaksanaan pleno KPU Batam pada 28 April 2014," kata Syahdan.

Sedangkan mengenai tanda tangan saksi di berita acara hasil pleno KPU Batam, dikatakan Syahdan sudah dilakukan dengan hasil rekapitulasi yang dihitung bersama hingga pukul 03.00 WIB dini hari. Semua saksi pada saat itu tanda tangan. Namun, dalam keterangan lanjutan, Syahdan mengakui saksi yang tidak menandatangani berita acara pukul 09.00 WIB usai pleno KPU Batam pada 28 April 2014 minus atau tidak diikuti oleh saksi PDI Perjuangan.

"Pleno tanggal 28 April tidak ada rekayasa dan saya yakini benar, karena sudah ditandatangani saksi-saksi, karena sebelum ditandatangani sempat dicek ulang melalui hasil perolehan suara di laptop masing-masing saksi parpol," ujar Syahdan.

Namun, ketika anggota Majelis Etik DKPP Razaki Persada bertanya, apakah yang mereka lakukan sudah sesuai dengan aturan dan prosedural yang berlaku, Ketua KPU Batam nonaktif ini baru mengaku memang setelah pelaksanaan rekapitulasi, pihaknya tidak langsung mencetak hasil rekapitulasi.

"Memang setelah hasil rekapitulasi perhitungan suara, tidak langsung dilakukan print out malam itu dengan kondisi dan situasi yang sudah lelah, dan seluruh saksi setuju pelaksanaan penandatangana akan dilakukan pagi jam 09.00 WIB dan hasilnya diserahkan ke Panwas. Ketentuan ini kami lakukan atas kesepakatan bersama saksi parpol," dalih Syahdan.

Terkait dengan konferensi pers yang dilakukannya dengan caleg Demokrat berinisial SS, Syahdan yang merupakan mantan wartawan dari sebuah media harian di Batam ini, beralasan kalau konferensi pers tersebut dilakukan akibat pleno perbaikan yang dilakukan dirinya bersama komisioner KPU Batam nonaktif lainnya di KPU Provinsi deadlock tanggal 29 April 2014. Dan karena deadlock menurutnya yang tetap dipakai adalah hasil pleno tanggal 28 April 2014.

"Kami menyatakan, kalau pleno KPU Batam di KPU Kepri tentang perbaikan perolehan suara adalah ilegal dan deadlock, dan hal itu bertentangan dengan Peraturan KPU. Tapi karena ada rekomendasi Panwaslu tetap kami lakukan," ujarnya.

Sementara itu, komisioner lainnya, Yudi Cornelis mengakui adanya perbedaan data perolehan suara yang diplenokan KPU pada 28 April 2014 dengan data yang ditandatangani saksi parpol, serta data yang diplenokan KPU Provinsi Kepri saat diambil alih.

Yudi dan Ahmad Yani juga mengakui kalau pihaknya lalai, karena usai pelaksanaan rekapitulasi tidak sempat melakukan cek ulang dan mencetak hasil perolehan suara yang diplenokan.

Editor: Dodo