Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ricky Indrakari Belum Hadir, Sidang Kode Etik Tiga Komisioner KPU Batam Nonaktif Molor
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 19-05-2014 | 12:27 WIB
razaki_persada.jpg Honda-Batam
Razaki Persada, Ketua Bawaslu Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang kode etik tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam nonaktif, masing-masing M Syahdan, Ahmad Yani, dan Mulkan Siregar, molor dari jadwal yang sebelumnya sudah ditentukan hari ini, Senin (19/5/2014) pukul 10.00 WIB.

Hingga tengah hari, sidang yang rencananya menggunakan fasilitas teleconference itu bellum dimulai karena para pengadu, Ricky Indrakari Cs belum hadir di kantor Bawaslu Kepri, Tanjungpinang.

Ketua Bawaslu Kepri, Razaki Persada, mengatakan, pihaknya masih menunggu kehadiran para pengadu dari Batam. Sementara tiga teradu, bersama pihak terkait, dua komisioner KPU Batam nanonaktif, bersama ketua dan anggota Panwaslu Kota Batam, sudah hadir lebih awal.

"Kita tinggal menunggu pengadu. Katanya masih dalam perjalanan dari Batam menuju Tanjungpinang. Sementara tiga teradu dan para pihak terkait sudah berada di Bawaslu Kepri," ujarnya.

Razaki menambahkan, sidang akan dipimpin Nelson Simajuntak, anggota DKPP RI dari unsur Bawaslu RI, serta dihadiri empat majelis etik DKPP daerah, masing-masing Ridarman Bay dari KPU Kepri, Razaki Persada dari Bawaslu, Eva Amelia dari unsur masyarakat yang juga Direktur BUMD Tanjungpinang, serta Wirianto SH.

Sidang DKPP terhadap tiga komisioner KPU Kota Batam nonaktif itu dilakukan atas laporan Ricky Indrakari ke DKPP dengan nomor pelaporan: 70/DKPP-PKE-III/2014, atas dugaan manipulasi lampiran DB-2 oleh teradu dengan dugaan pemufakatan jahat untuk membatalkan caleg-caleg proyeksi jadi (pengadu) pada Senin, 28 April 2014 di kantor KPU Kota Batam.

Sebelumnya, Humas DKPP Pusat, Umi Nazfia, mengatakan, rencananya pelaksanaan sidang Muhammad Sahdan cs akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB di kantor Bawaslu Kepri, Tanjungpinang. "Sidang kode etik rencananya akan dilakukan melalui video conference yang langsung dari DKPP Pusat besama Majelis Pemeriksa Etik DKPP daerah," ujar Umi, Minggu (18/5/2014).

Selain pelaksanaan sidang etik terhadap anggota KPU Batam nonaktif itu, DKPP juga melaksanakan sidang yang sama terhadap 30 anggota KPU dan Panwaslu lainnya di Indonesia melalui teleconfrence. (*)

Editor: Roelan