Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pidana Pemilu, Mulkan Siregar Kembali Diperiksa Penyidik Polda Kepri
Oleh : Hadli
Jum'at | 16-05-2014 | 15:10 WIB
mulkan_kpu.jpg Honda-Batam
Mulkan Siregar, komisioner KPU Batam nonaktif.

BATAMTODAY.COM, Batam - Mulkan Siregar, satu dari lima komisioner KPU Kota Batam nonaktif kembali menjalani pemeriksaan di Sentra Gakkumdu, Direskrimum Polda Kepri, Jumat (16/5/2014).

"Saya sedang di BAP sejak jam 9.00 WIB. Tapi setatus saya masih saksi," ujarnya kepada wartawan usai salat Jumat di Masjid Al-Alim, Mapolda Kepri.

Disinggung apakah sudah mendapat kabar dari penyidik terkait penetapan tersangka lainnya selain Ketua KPU Batam nonaktif, Muhammad Syahdan, Mulkan mengaku tidak tahu.

"Status saya masih saksi. Saya belum tahu, saya tidak mau melangkahi penyidik," tutup pria dengan kemeja biru ini.

Perlu diketahui, Mulkan Siregar sudah diperiksa penyidik sebanyak tiga kali pada Jumat (9/5/2014), Rabu (14/5/2014) malam dikonfontir oleh penyidik dan hari ini. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan Bawaslu Kepri atas dugaan penggelembungan surat suara DPRD Kota dan DPRD Kepri sesuai laporan Riki Indrakari beserta 5 caleg yang mewakili 10 caleg dari 7 partai.

Editor: Dodo