Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Investor Asing Tak Senang dengan Aturan Baru di Indonesia
Oleh : Redaksi
Kamis | 15-05-2014 | 11:54 WIB

BATAMTODAY.COM - ATURAN baru mengenai investasi asing di Indonesia dinilai tak lebih baik untuk menarik investor baru. Bahkan menurut kelompok lobi bisnis dan beberapa perusahaan eksekutif, aturan itu disebut bisa menghalangi investor mereka memasuki investasi energi, pertanian, retail, penyimpanan dan sektor-sektor lain.

Pada Agustus 2013 lalu di saat rupiah itu anljok dan ada keprihatinan serius tentang ekonomi Indonesia, pemerintah mengumumkan akan mengubah aturan investasi sebagai upaya untuk menarik lebih banyak investor asing.

Butuh waktu hampir sembilan bulan untuk merevisi apa yang disebut "daftar negatif investasi", yang berisi daftar sektor terbatas, yang akan diterbitkan. Karena ketika Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan perubahan itu pada minggu lalu, respon sebagian investor justru bernada negatif .

"Dari segi keseimbangan, daftar negatif investasi yang direvisi itu ibarat mandi air dingin bagi investor, " kata Andrew White, Managing Director American Chamber of Commerce di Indonesia, seperti yang dilansir Reuters.

Seorang eksekutif dari kamar dagang asing lainnya juga mengatakan telah menentang perubahan itu, meskipun ia menyatakan keraguan itu bisa membantu pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan berakhir pada Oktober 2014.

Sebagaimana diketahui, Indonesia akan memilih presiden baru pada 9 Juli. Presiden SBY yang tidak akan menjabat untuk yang ketiga kalinya, mengatakan, revisi daftar negatif investasi yang diberlakukan puluhan tahun itu akan menarik investor luar negeri, seperti membuka farmasi dan iklan untuk lebih membuka keterlibatan asing.

Tapi dokumen setebal 104 halaman itu juga memperkenalkan batas investasi asing yang baru dalam layanan minyak, penyimpanan, perdagangan ritel, hortikultura dan pembangkit listrik kecil. "Untuk pemain baru yang ingin datang ke Indonesia dan mendirikan usaha baru, (aturan) itu membuat hal-hal sedikit lebih rumit," kata seorang pejabat di sebuah perusahaan komoditas utama yang tidak berwenang berbicara kepada media.

Untuk pertama kalinya, Indonesia telah membatasi kepemilikan asing pada usaha pergudangan dan cold storage, membatasi investasinya menjadi 33 persen. Langkah ini dapat menghambat ekspansi para importir pertanian atau pedagang di Indonesia seperti raksasa AS Cargill, Olam International Singapura dan pedagang komoditas global yang Louis Dreyfus.

"Pembatasan kepemilikan tersebut berarti bahwa untuk berinvestasi di sektor ini semua perusahaan asing harus bermitra atau bekerja sama dengan investor lokal," ujar Jimmy Bella, pejabat perdagangan dalam negeri di Kementerian Perdagangan mengatakan tentang sektor distribusi dan gudang.

Pemerintah juga melarang investasi asing baru di toko-toko ritel yang menjual elektronik, alas kaki , tekstil, mainan dan makanan, yang berpotensi mempersulit bagi perusahaan-perusahaan yang berencana melakukan ekspansi ke Indonesia seperti IKEA.

Para pejabat pemerintah dan kelompok industri dalam negeri yang membatasi investasi asing baru, mengatakan jika aturan ini diperlukan untuk memungkinkan perusahaan-perusahaan Indonesia untuk lebih bersaing di negeri sendiri.

"Hal ini penting untuk melihat perspektif keberlanjutan, pertumbuhan dan partisipasi masyarakat Indonesia," Mahendra Siregar, Kepala BKPM, kepada Reuters.

Presiden berikutnya, yang akan menjabat mulai Oktober 2014, agaknya perlu mengimbangi peningkatan kebijakan nasionalistik dengan ketergantungan negara pada investasi asing untuk membantu mendanai defisit current account.

Pertumbuhan investasi asing pada kuartal pertama melambat ke level terendah dalam hampir lima tahun, sementara defisit current account adalah 2,06 persen dari produk domestik bruto. (*)

Editor: Roelan