Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pidana Pemilu Tanjungpinang

Sukron Akui Diperintah Rona Andaka untuk Kurangi Suara Reni
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 15-05-2014 | 09:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Saksi kasus pidana pemilu di Tanjungpinang, M Sukron Khadapy, anggota PPS Tanjungayun Sakti, mengaku nekat mengurangi suara Reni dan Rudi Chua, calon anggota legislatif (caleg) Partai Hanura saat pleno karena diperintah dan permintaan caleg Hanura nomor urut 1, M Rona Andaka. Sukron sendiri sedianya bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama jika saja Panwaslu Tanjungpinang menyerahkan berkas pidana pemilu itu ke Polres Tanjungpinang.

Hal itu dikatakan Sukron kepada majelis hakim dalam sidang pidana pemilu dengan terdakwa, Baharudin, anggota Panwaslu Tanjungpinang,  yag mengendapkan berkas laporan Pidana Pemilu, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (14/5/2014).

"Selain mengurangi suara caleg Reni dan caleg lainnya, saya juga mengubah data C-1 dari seluruh KPPS yang ada di kelurahan serta data D-1 di PPS atas perintah dan instruksi Rona Andaka," beber Sukron.

Kendati menurut pengakuanya tindakan itu dilakukan tanpa imbalan, namun perintah itu dilakukan karena Rona menyatakan jika perubahan tersebut atas sepengetahuaan dan persetujuaan seluruh caleg serta Ketua DPC Partai Hanura Tanjungpinang, yang menyatakan bulat ingin meloloskanya sebagai caleg Hanura dari dapil Bukit Bestari.  

Dia mengungkapkan, dari total perolehan suara Reni, caleg nomor urut 5, yang mencapai 320 suara di salah satu TPS, diubah menjadi 20 suara, sedangkan 300 suara lainya dimasukkan ke dalam perolehaan suara M Rona Andaka sebagai caleg nomor urut 1.

"Saya kenal lama dan dekat dengan Rona Andaka, dan saya menyanggupi permintaan Rona karena kedekatan secara emosional. Tapi saya tidak ada diiming-imingi imbalan. Apalagi kalau dia duduk di DPRD saya akan dijadikan PNS, itu tidak ada," bantahnya.

Namun setelah rekapitulasi perhitungan di PPK, data perolehaan suara yang diubah dan dimanipulasinya itu ketahuan, sehingga anggota PPK Bukit Bestari tidak mau membacakan hasil rekapitulasi perolehaan suara yang dibuat PPS Tanjungayun Sakti.

"Kami disuruh mengubah lagi ke data awal, dan Reni saat itu komplain dan melapor," ujarnya.

Atas pristiwa itu, Sukron juga mengaku sempat menelepon Reni dan berjanji akan mengembalikan perolehaan suaranya sehingga akhirnya mereka bertemu di Hotel Bali. Selain meminta maaf, Sukron juga diminta Reni untuk membuat surat pernyataan dan pengakuaan atas manipulasi dan perubahan suara yang dilakukan. Sukron mengaku menyanggupinya.

"Waktu di Panwaslu dan polisi, saya juga pernah dimintai keterangan sebagai terlapor. Tetapi kasus ini diteruskan atau tidak saya tidak tahu," ujarnya polos.

Mendengar kesaksian Sukron, majelis hakim justru mempertanyakan berkas perkara penyidik dan dakwan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak memunculkan dan menjadikan M Rona Andaka turut serta sebagai saksi dalam perkara pidana pemilu itu.

"Harusnya orang ini (Rona Andaka, red) yang menjadi sumber masalah yang memerintahkan saksi ini untuk merubah data C-1 dan D-1, tetapi mengapa penyidik polisi dan jaksa tidak menjadikanya sebagai saksi?" ujar hakim Fatul Mujib.

Menjawab pertanyaan itu, JPU Wanhernold, hanya terlihat manggut-mangut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota Panwaslu Tanjungpinang, Baharuddin menjadi terdakwa dalam dugaan pidana pemilu legislatif di Tanjungpinang. Baharuddin didakwa pasal tunggal melanggar pasal 320 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, karena sebagai Panwaslu atau penyelenggara pemilu yang menerima laporan pelanggaran pemilu, telah mengendapkan berkas laporan yang sebelumnya sudah diperiksanya. (*)

Editor: Roelan