Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DKPP Gelar Sidang Kode Etik KPU Karimun dan Anggota Panwaslu Tanjungpinang Besok
Oleh : Hadli
Senin | 12-05-2014 | 19:31 WIB
illustrasi_palu_hakim.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik dan pelanggaran pidana pemilu di Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (13/5/2014). Sidang kode etik yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Kepri di Tanjungpinang itu akan menggelar perkara dengan nomor registrasi perkara: No 44/DKPP-PKE-III/2014 dan nomor registrasi perkara: No. 45/DKPP-PKE-III/2014.

"Pemeriksaan akan dilakukan bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD). Pemeriksaan pertama akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB dan 13.30 WIB," kata Irma, Humas DKPP kepada BATAMTODAY.COM, Senin (12/5/2014).

Dia menjelaskan, sidang pertama merupakan agenda pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Kabupaten Karimun, yakni Bambang Hermanto, Eko Purwandoko, Raja Anwar, Samsir, dan Ahmad Sulton. Kelima komisioner KPU Karimun itu tidak bersedia menindaklanjuti keberatan saksi atas perselisihan perolehan suara sah untuk calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Karimun dari PKB nomor urut 1 daerah pemilihan (dapil) Karimun III, berdasarkan laporan Zulfan Efendi.

Sidang kedua merupakan agenda pemeriksaan terhadap Baharuddin, anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang karena  tidak meneruskan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan PPS Kelurahan Tanjungayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, yang mengakibatkan dugaan tersebut menjadi kadaluarsa berdasarkan laporan Bawaslu Provinsi Kepri.

"Sidang kode etik yang digelar DKPP  merupakan kali pertama yang pemeriksaanya dilakukan bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) untuk wilayah Kepri," terangnya.

Sedangkan untuk jadwal sidang kode etik komisioner KPU Batam yang diduga melakukan manipulasi data perolehan surat suara, Irma menyampaikan jika hingga saat ini Bawaslu Kepri masih mempersiapkan dokumen laporan ke DKPP. "Kalau KPU Batam masih proses pengajuan laporan ke DKPP," katanya. (*)

Editor: Roelan