Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Likuidator Data Aset PT Sintai Industri Shipyard Terancam Dibubarkan
Oleh : Gokli
Sabtu | 10-05-2014 | 14:26 WIB
likuidator sintai.jpg Honda-Batam
Tim Likuidator saat melakukan pendataan aset di PT Sintai Industri Shipyard (SIS).

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Sintai Industri Shipyard (SIS) yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang, Batuaji terancam dibubarkan. Tim Likuidator yang ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Batam, Sabtu (10/5/2014) pagi turun ke lokasi melakukan pendataan aset secara menyeluruh.

Tim Likuidator yang ditunjuk PN Batam yakni Edison P. Saragih, Abdul Kadir, dan Cahaya Simbolon. Mereka terpaksa meminta bantuan Polisi lantaran sempat dihalang-halangi oleh sekuriti perusahaan.

Dikatakan Cahaya Simbolon, pendataan aset yang mereka lakukan tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan PN Batam yang mengabulkan permohonan pembubaran PT SIS atas gugatan yang dilakukan Edhna Juna Siby selaku pemegang saham 20 persen di perusahaan tersebut.

Edhna Juna Siby selaku pemohon, meminta PN Batam untuk menetapkan dan menyatakan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan. Sebab, perseroan dianggap sangat tidak kondusif, sehingga diminta untuk dibubarkan.

"Kami turun untuk mengamankan semua asset. Melakukan pendataan sekaligus menyampaikan kepada semua karyawan bahwa perusahaan ini akan dibubarkan. Hak-hak karyawan akan dibayar," kata dia, di lokasi.

Pembubaran perseroan tersebut, lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dalam hal ini, perseroan yang sudah dibubarkan sesuai putusan Pengadilan tidak bisa melakukan kegiatan lagi. Sementara, PT SIS masih tetap melakukan aktivitas.

"Setelah semua dibereskan, hak-hak karyawan akan dilunasi. Sisanya dikembalikan kepada pemilik saham secara profosional," jelasnya.

Tak hanya itu, Cahaya juga mengatakan hasil pendataan yang mereka lakukan akan dilaporkan ke Pengadilan Negeri dan Dirjen AHU Kemenhumham RI.

Saat ini, jelasnya, Tim Likuidator yang turun ke lokasi belum mengetahui total asset yang ada di dalam perusahaan, juga dengan total karyawan yang akan kehilangan pekerjaan. Sampai pukul 13.00 WIB, Tim Likuidator masih melakukan pertemuan dengan sejumlah karyawan di perusahaan bersama pihak Kepolisian.

Informasi yang diperoleh di lokasi, PT SIS yang akan dibubarkan tersebut diketahui ada enam orang pemilik saham. Disebut juga perusahaan itu mengalami cacat hukum lantaran ada kepemilikan saham orang asing.

Editor: Dodo