Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Modus Mencuri dengan Menggunakan Galah

Spesialis Pencuri Burung Kontes Diringkus
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 25-05-2011 | 15:35 WIB
pencuri_burung.JPG Honda-Batam

Para pelaku pencurian burung kontes diringkus Polisi

Batam, batamtoday - Kepolisian Sektor Sekupang Batam berhasil mengungkap kasus pencurian burung kontes yang selama ini meresahkan warga. Dua pelaku, Marhalim (27) dan Indra (25) berhasil diringkus saat hendak menjual burung hasil curian, Selasa, 24 Mei 2011, pukul 19.30 WIB di Perumahan Puri Malaka, Sekupang.

Para pelaku telah menjalankan aksinya di dua tempat dan berhasil mencuri lima ekor burung yaitu 2 ekor burung lebet, 1 burung cicak ijo, 1 burung kacer dan 1 burung murai batu.

Lokasi pencurian pertama adalah Tiban Koperasi dengan mencuri burung milik Ashar pada tanggal 2 Mei 2011, pelaku mencuri dua ekor burung jenis lebet senilai Rp1,1 juta. Selanjutnya di Tiban Housing milik Tri Hartanto pada tanggal 16 Mei 2011, pelaku mencuri  1 burung cicak ijo, 1 burung kacer dan 1 burung murai batu seharga Rp8 juta.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yos Guntur pada Rabu, 25 Mei 2011 mengatakan proses penangkapan berawal dari adanya laporan warga yang kehilangan burung mereka di dua TKP yang berbeda. Pihak korban langsung berkomunikasi dengan klub persatuan burung untuk mencari informasi.

Para pelaku hendak menjual hasil curian kepada Robert pemilik toko penjual burung yang juga anggota klub tersebut. Saat itulah, Robert yang curiga dengan burung yang ditawarkan para pelaku menghubungi salah satu korban Ashar.

Ternyata memang benar burung tersebut milik mereka. Para pelaku langsung diamankan setelah sebelumnya sempat dipukuli oleh massa. Selanjutnya diserahkan oleh Polisi untuk diproses secara hukum.

"Modus pencuriannya menggunakan galah karena burung diletakkan diteras rumah. Pelaku mencuri sekalian dengan sangkarnya," ungkap Yos.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman diatas lima tahun penjara.