Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Karyawan Lobam Keluhkan Prosedur BPJS Kesehatan
Oleh : Harjo
Jum'at | 09-05-2014 | 17:06 WIB
bpjs_kesehatan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Karyawan di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam mengeluhkan ribetnya prosedur berobat melalui program Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Mereka menilai, justru calon pasien yang bisa dilayani hanya yang sifatnya emergency, dan kalau belum emergency harus melali prosedur yaitu dari puskesmas atau klinik dan dokter yang sudah ditunjuk.

Keluhan ini diutarakan Junaidi (47), salah seorang karyawan KIB Lobam. Dia menuturkan, dua hari lalu (7/5/2014) dirinya mengalami kecelakaan dan jatuh dari kendaraan yang dikendarainnya. Karena kejadiannya memang yang paling dekat rumah sakit, maka walau dalam kondisi yang luka-luka berusaha menuju RSUD Kepri Tanjunguban.

Namun setelah sampai di rumah sakit tersebut, bukan pelayanan yang didapat, tetapi justru tujuan untuk berobat ditolak oleh pihak rumah sakit setelah mengetahui kalau karyawan tersebut adalah peserta BPJS.

"Karena kondisinya dinilai masih belum parah dan tidak emergency, maka pihak rumah sakit justru mengarahkan saya untuk terlebih dahulu mendapatkan pelayanan di puskesmas atau Klinik Tiara Medika Lobam. Karena pihak rumah sakit baru bisa memberikan pelayanan setelah adanya rujukan dari puskesmas atau klinik tersebut," ungkapnya.

Berdasarkan pengalaman itu, dia menilai program BPJS bukan lebih baik dari program Jamsostek yang sebelumnya. Seharusnya, kata dia, dengan ada program baru yang dicanangkan secara nasional bisa lebih memberikan kemudahan, bukan justru membuat sulit bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

 "Kalau lebih sulit, pemerintah harus mempertimbangkan kembali program BPJS. Karena kejadian serupa jelas sudah banyak yang merasakan hal yang sama," imbuhnya.

Sementara, Humas RSUD Kepri Tanjunguban, Ranty, yang dihubungi, mengakui hal tersebut. Menurutnya, dengan adanya program BPJS maka sebelum semuanya sesuai prosedur BPJS, maka pihak rumah sakit juga tidak bisa berbuat banyak.

"Kita tidak bisa juga begitu saja menerima pasien peserta BPJS, sebelum mendapatkan keterangan dari BPJS itu sendiri. Kecuali pasien BPJS rujukan dari puskesmas dan dokter atau klinik yang sudah ditunjuk. Pengecualian lain, pasien bisa langsung mendapatkan pelayanan dari rumah sakit apabila bukan peserta BPJS," terangnya.

Sementara petugas  BPJS di RSUD Kepri Tanjunguban, Sari, saat di konfirmasi melalui ponselnya,  sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban secara resmi. (*)

Editor: Roelan