Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nah, Guru yang Tak Dapat Tunjangan Profesi Diberi Rp250 Ribu Per Bulan
Oleh : Redaksi
Jum'at | 09-05-2014 | 16:34 WIB
guru251109-3resize.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Foto ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Guru PNS yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) akan mendapatkan dana tambahan penghasilan (DTP) sebesar Rp250 ribu per bulan. DTP ini akan dibayarkan setiap triwulan.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN TA 2014, di mana pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp945,865 miliar untuk DTP guru PNS yang belum mendapatkan TPG tahun anggaran 2014. Ketentuan mengenai alokasi DTP Guru PNS dan pedoman pembayarannya itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2014 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 29 April 2014.

Dalam PMK itu disebutkan, DTP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "DTP dimaksud dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan guru PNS," bunyi Pasal 1 Ayat (2) PMK itu.

Berdasarkan PMK ini, setiap guru PNS yang belum memperoleh TPG mendapatkan DTP sebesar  Rp250 ribu namun tidak termasuk bulan ke-13.

Adapun mekanisme pembayarannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Selanjutnya, daerah yang membayarkan kepada masing-masing guru dengan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dikutip dari rilis Kemeterian Keuangan, PMK ini juga menjelaskan, penyaluran DTP guru PNS dilaksanakan secara triwulanan, yaitu triwulan I paling lambat April, triwulan II paling lambat Juni 2014, triwulan III paling lambat September 2014, dan triwulan IV paling lambat November 2014.

"Penyaluran DTP guru PNS triwulan II sebagaimana dimaksud dilaksanakan setelah pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi pembayaran DTP guru PNS semester II Tahun Anggaran 2013 kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan," bunyi Pasal 4 Ayat (4) PMK No. 76/PMK.07/2014 itu.

Selain itu, jika DTP yang disalurkan pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah tidak mencukupi, pemerintah daerah melakukan pembayaran berdasarkan jumlah bulan. Sementara jika DTP tidak tersalur sesuai setelah realisasi pembayaran pemerintah provinsi sesuai triwulanan, akan menjadi penambahan pagu pembayaran triwulan berikutnya.

"DTP guru PNS yang tidak disetorkan hingga pada akhir tahun akan diperhitungkan dengan alokasi DTP guru PNS dalam APBN tahun anggaran berikutnya," bunyi Pasal 6 Ayat (4) PMK itu.

PMK ini juga menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk melaporkan realisasi penyaluran DTP guru PNS pada minggu pertama Agustus 2014 untuk semester I/2014, dan April 2015 untuk realisasi semester II/2014.

"Pemerintah daerah penerima DTP guru PNS yang tidak menyampaikan laporan realisasi pembayaran guru PNS Tahun Anggaran 2014 dikenakan sanksi penundaan penyaluran DTP guru PNS triwulan II Tahun Anggaran 2015," tegas Pasal 100 PMK yang berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2014 itu. (*)

Editor: Roelan