Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BAP Tersangka Korupsi di UMRAH Dilimpahkan ke Pengadilan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 29-04-2014 | 08:46 WIB
penyerahan-tsk-umrah1.jpg Honda-Batam
Dua tersangka korupsi pembangunan gedung UMRAH saat diserahkan ke Kejari Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah melimpahkan berkas perkara Tengku Afrizal dan Rudji Soejadmiko ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (28/4/2014). Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang belajar dan kompetensi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).

"Pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan hari ini, (Senin 28/4/2014 kemarin) kita lakukan setelah dakwaan kepada kedua tersangka telah rampung dan untuk dapat segera disidangkan," ujar Rean Lesmana SH, JPU Kejaksaan Tinggi Kepri, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (28/4/2014).

Sementara Humas PN Tanjungpinang, Jarihat Simarmata SH, membenarkan pelimpahan berkas perkara kedua tersangka tersebut. "Berkasnya sudah diregistrasi dan saat ini sedang kita serahkan ke Ketua PN untuk menunjuk tiga hakim sebagai majelis yang akan menyidangkan perkara tersebut, termasuk menentukan jadwal pelaksanaan sidang nantinya," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, proyek pembangunan ruang belajar UMRAH di Dompak, dialokasikan dari dana APBN 2012 melalui Dirjen Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dugaan korupsi  di UMRAH tersebut didapati berupa mark-up dan manipulasi laporan progres pekerjaan proyek untuk memperbesar pembayaran yang diduga telah merugikan keuangan negara.

Berdasarkan kontrak kerja, masa pelaksanaan proyek pembangunan fisik ruang belajar baru UMRAH selama 90 hari kalender atau tiga bulan terhitung sejak Oktober 2012. Namun kenyataanya, meski masa pelaksanaan pekerjaan seharusnya berakhir pada Februari 2013 lalu, namun masih tetap dilaksanakan oleh pihak kontraktor pelaksana pekerjaan dari PT Prambanan Dwipaka Batam.

Dari penyelidikan pihak Kejati Kepri, didapati hasil pekerjaan berdasarkan laporan konsultan pengawas dari CV Tunjuk Satu Konsultan, sampai batas waktu pelaksanaan berakhir, progres pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan kontraktor hanya 42,1 persen dari total bobot pekerjaan.

Namun progress 42,1 persen itu tidak sesuai dengan kondisi dan situasi sebenarnya di lapangan. Sehingga terndikasi laporannya dimark-up agar perusahaan memperoleh pembayaran lebih.

Terhadap perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik Kejati Kepri menjerat dengan pasal 2 Jo pasal 3  Jo pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. (*)

Editor: Roelan