Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lanjutan Penyidikan Korupsi Bandara RHF, Kejati Kepri dan LAPI ITB Lakukan Audit Konstruksi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 28-04-2014 | 17:34 WIB
LAPI ITB.jpg Honda-Batam
Penyidik Kejati Kepri dan LAPI ITB saat melakukan audit konstruksi Bandara RHF Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -  Tim pnyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Lembaga Afiliasi Penelitian Indonesia (LAPI) ITB melakukan audit lapangan (on the spot) dan audit konstruksi pelaksanaan pembangunan Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) untuk melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pembangunan bandara tersebut, Senin (28/4/2014).

"Audit ini dilakukan untuk menilai, kerugian negara dari pelaksanaan proyek serta memastikan secara hukum apakah kasus itu dapat ditindak lanjuti atau kasusnya dihentikan," ujar Yulianto, Asiste Pidana Khusus Kejati Kepri..

Selain LAPI ITB Bandung, kata Yulianto, pelaksanaan audit juga akan melibatakan Satuan Pemeriksa Internal (SPI) PT Angkasa Pura dan BPKP, akan diuji apakah proses penyidikan kasus ini sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.        

"Nanti akan diuji keterangan dari ahli, audit yang dilakukan BPKP serta hitungan nilai kerugian yang dilakukan Satuan Pemeriksa Internal (SPI), dan setelah diketahui, akan dapat disimpulkan apakah atas ditemukanya unsur melawan hukum dalam dugaan korupsi Bandara RHF Tanjungpinang itu,sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagai mana penetapan dua tersangka," ujar Yulianto.

Dalam pelaksanaan audit ini, penyidik kejaksaan dan LAPI ITB telah meminta data dan membuat berita acara pelaksanaan audit konstruksi yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Juli 2013 lalu Kejati Kepri telah meningkatakan dugaan korupsi Bandara RHF Tanjungpinang ini ke penyidikan, dengan menetapkan dua tersangka masing-masing IB selaku Pegawai Angkasa Pura yang bertindak Pimpinan Proyek dan GM selaku direktur PT Jaya Konsultan (Jakon) sebagai kontraktor pelaksana proyek.        
 
Kedua tersangka sendiri ditetapakan atas terpenuhinya dua alat bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dan nilai kerugiaan negara berdasarkan Satuan Pemeriksaan Internal atas proyek Bandara RHF mencapai Rp7 miliar dari Rp90 miliar nilai kontrak proyek.   

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana Korupsi.

Selain menetapkan tersangka, pihak kejaksaan Tinggi Kepri sebelumnya juga, telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini, dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan lainnya.

"Jadi dari penyelidikan yang dilakukan selama ini, kita sudah mendapatkan dua alat bukti yang menguatkan, sebagai petunjuk dalam menetapakan kedua tersangka," ujar mantan Kajati Kepri Elvis Jhoni pada wartawan saat iyu. 

Anggaran proyek terminal dan perluasan Bandara RHF ini sendiri, senilai Rp.90 Millyar yang bersumber dari APBN 2009-2010 dan 2010-2011, dan dari alat bukti serta petunjuk, yang ditemukan kejati, akibat manipulasi Bestek itu yang dilakukan kontraktor, mengakibatkan kerugiaan negara dalam proyek ini sebesar Rp7 Millyar,

Untuk penghitungan kerugian negara secara riil, Kejati Kepri juga, masih menunggu perkembangan selanjutnya berdasarkan audit BPK-P dan dua tersangka masing-masing IB dan GM belum dilakukan penahanan.

Dalam kontrak kerja, proyek Pembangunan Terminal Banddara RHF Tanjungpinang sedianya selesai dikerjakan hingga Desember 2011, namun kenyataanya baru diselesaikan hingga 2014 dan pengerjaan proyek saat itu masih terus berlangsung.

Editor: Dodo