Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditresnarkoba Polda Kepri Bekuk Dua Bandar Shabu Asal Karimun
Oleh : Hadli
Senin | 28-04-2014 | 13:44 WIB
shabu-karimun1.jpg Honda-Batam
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Komisaris Besar Agus Rohmat didampingi AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri menunjukkan tersangka dan barang bukti shabu.


BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka narkotika jenis shabu-sabu, yang merupakan bagian sindikat narkotika internasional lintas daerah di Kepri.

Dari hasil penangkapan tersangka, salah satunya ternyata merupakan residivis 9 tahun penjara kasus narkoba jenis ganja kering pada tahun 2005, asal Tanjung Batu, berinisial MS (33). Dan satunya lagi adalah HF (22), asal Kabupaten Karimun, dengan total barang bukti sebanyak 513 gram atau setengah kilo lebih.

"MS dan HF berhasil diamankan di lobby Hotel GG, Jodoh pada Selasa (22/4/2014) lalu dengan barang buki sebanyak 503 gram shabu dan satu bungkus kotak rokok Marlboro hijau yang berisikan shabu seberat 10 gram," ujar Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Komisaris Besar Agus Rohmat, Senin (28/4/2014).

Lebih jauh disampaikannya, dari hasil pengembangan, MS mengaku sudah tiga kali menerima sabu dari HF sebanyak 10 gram. Barang haram ini diantar langsung oleh HF kepada MS untuk dijual kepada pembeli melalui perantara MS. Dari hasil penjualan MS mendapat upah sebesar satu juta. Dan sekitar tiga bulan lalu sebanyak 25 gram, bb diantar langsung HF kepada MS untuk dijual.

"MS dapat upah sejuta lagi. Tanggal 22 April sebanyak 513 gram. MS menemui HF di Tanjung Balai Karimun untuk mengambil bb sabu untuk di jual di Batam seharga Rp 320 juta," terang Agus.

Dari pengakuan HF, menyebutkan nama bandar. Aheng yang merupakan warga Malaysia (DPO). HF mengaku telah tiga kali menerima sabu dari Aheng. Diantaranya tiga bulan lalu satu kilogram sabu diambil oleh HF dari orang suruhan Aheng. Hanya saja HF tak mengenal orang yang mengantarkan sabu tersebut. Sabu tersebut mau dijual HF kepada orang yang tak dikenal dan dirinya mendapat upah Rp20 juta.

Pada 19 Februari sebanyak 550 gram sabu juga diterima HF dari tangan orang suruhan Aheng untuk diantarkan kepada orang yang tak dikenalnya sebanyak 500 gram yang  diantarkannya kepada teman Aheng di Tanjung Balai Karimun. Sedangkan 50 gram nya milik HF dibeli dengan cara hutang kepada Aheng seharga Rp30 juta.

"Separuh dari barang nya itu dipakai sendiri dan dijual. MS dan HF bereperan sebagai perantara, kurir bandar besarnya Aheng dan juga sebagai pengedar," katanya kembali.

Selain barang bukti sebanyak 513 gram shabu diamankan, barang nukti lainnya, dua unit hape merek Nokia model 105, satu unit hape Blackberry model 9220 beserta kartunya. Dua lembar tiket Ferry Dumai Expres no 8750 dan no 2941 dari Tanjung Balai Karimun-Batam serta KTP pelaku.

"Sesuai dengan UU RI No 3 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku  dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tutup Agus Rohmat.

Editor: Dodo