Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pejabat Disperindag Kepri Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Retribusi Tera
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 28-04-2014 | 11:26 WIB
gedung-kejati-kepri.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua pejabat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Kepri ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Kepri, karena memungut dana retribusi kalibrasi timbangan dan alat ukur (tera) melebihi ketentuan yang ditetapkan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Yulianto didampingi Kepala Seksi Penindakan M. Fadli mengatakan, penetapan dua pejabat UPT Metrologi Dinas Perindusterian dan Perdagangan Kepri ini, dilakukan atas peningkatan posisi kasus dari penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Dengan peningkatan status posisi kasus dari penyelidikan ke penyidikan, maka hari ini kita tetapkan dua tersangka yakni Ta sebagai Kasi Tera dan inisial Mu sebagai Kepala UPT Metrorologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri," kata Yulianto pada wartawan di Kejaksaan Tinggi Kepri, Senin (28/4/2014).

Modus operandi korupsi yang dilakukan kedua pejabat tersebut, dikatakan Yulianto, dengan melakukan pemungutan dana retribusi tera dan kalibrasi timbangan pada sejumlah perusahaan d Kepri, melebihi tarif yang sudah ditetapkan.

"Pemungutan dilakukan, kedua tersangka sejak tahun 2007-2012, dari sisa pemungutan dari ketentuan yang dilakukan, tidak disetorkan ke kas daerah, tetapi digunakan dan dibagi pihak yang bersangkutan," ujarnya.

Peningkatan penyidikan kasus ini dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepri, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan, atas informasi yang dilaporkan masyarakat. Dari hasil ekspos serta gelar perkara di Kejaksaan, disepakati dengan bulat dalam kasus ini telah terjadi tindak pidana korupsi.

"Kepada dua tersangka, kita sangkakan melanggar pasal 2 junto pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini berkaitan dengan dilakukannya pemungutan retribusi tera timbangan pada puluhan perusahaan dengan menggunakan fasilitas negara," kata dia.

Selain pasal 2 jo pasal 3, kedua tersangka juga disangka melanggar pasal 12 hurup E UU tipikor, atas dugaan gratifikasi dan pemerasan atas pemungutan dana kalibrasi tera timbangan melebihi tarif dan aturan yang ditetapkan.

‎"‎Selanjutnya,dalam proses penyelidikan ini, Tim Penyidik Pidsus akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada sejumlah saksi, termasuk 89 perusahaan yang sebagian besar berada di Batam," ujarnya.

Adapun bukti permulaan, yang diperoleh Kejaksaan tinggi Kepri, adalah bukti s3tor serta mekanisme aturan dan SK, serta tarif pemungutan retribusi tera sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2007 tentang Penerimaan Keuangan Daerah.

Editor: Dodo