Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dikendalikan Napi dari Lapas Bintan, Tersangka Pencurian Nyambi Kurir Ganja
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 25-04-2014 | 17:09 WIB
ganja.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tersangka pencurian di sejumlah TKP Tanjungpinang Nurmansyah (24) diketahui juga menjadi kurir ganja dari Kampung Aceh, Batam. Tersangka diamankan polisi di rumahnya Km VIII Tanjungpinang pada Minggu (20/4/2014).

Kepala Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Soeharnoko mengatakan keterlibatan tersangka Nurmansyah dalam peredaran narkoba jenis ganja ini, diketahui polisi saat penangkapan dan penggerebekan rumahnya.

"Selain barang bukti pencurian berupa ponsel dan barang lainnya, anggota Polsek Tanjungpinang Kota, juga menemukan 0,5 kilogram sisa narkoba jenis ganja di dalam kamar tersangka," kata Soeharnoko pada wartawan, Jumat (25/4/2014).

Atas penemuan setengah kilo ganja itu, selanjutnya Polsek Tanjungpinang Kota melimpahkan penyidikan kasus narkobanya ke Polres Tanjungpinang. Sedangka pencurian ditangani oleh polsek tersebut.

Dari hasil penyidikan dan pengembangan terhadap tersangka, kata Soeharnoko, Nurmansyah mengaku jika ganja miliknya diterima dari seseorang dari Batam, atas perintah seorang napi inisial Sy yang menghuni Lapas KM 18 Bintan.

"Pengakuan tersangka, awalnya ganja tersebut diterima 2 kilogram dari seseorang kenalan Sy dari Batam, 1 kilo diserahkan pada orang lain sedangkan 1 kilo ada sama tersangka," jelasnya.

Dari 1 kilogram yang diterima tersangka, kata Soeharnoko, 0,5 kilogram dijualnya pada orang lain, yang saat ini juga sedang diburu Polisi.

"Selain tersangka, kita juga sudah memeriksa narapidana Sy di Lapas Km 18 sebagai saksi, yang merupakan pengendali pengedaran dan penjualan narkoba jenis ganja dari Batam, tetapi kita sulit menjerat Sy karena memang tidak ada barang bukti yang dimiliki," ujarnya.

Saat ini, selain akan dikenakan pasal pencurian, Nurmansyah juga diproses dalam dengan pasal yang disangkakan melanggar pasal 111 jo pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika. 

Editor: Dodo