Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Sudah Terima SPDP Kasus Pembunuhan Eng Lie dan Dua Anaknya
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 22-04-2014 | 13:22 WIB
kebakaran_toko_bangunan_pancur1jpg.jpg Honda-Batam
Toko bangunan di Pancur yang luluh lantak dilalap api. Tiga orang tewas dalam peristiwa ini.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyedikan (SPDP) kasus pembunuhan sadis terhadap Eng Lie (41) serta dua anaknya Charisa (15) dan Charvis alias Alun (9 dengan cara dibakar hidup-hidup.

Sementara untuk pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan sadis dengan pelaku Rino Efendi, yang merupakan mantan karyawan korban, masih belum bisa dipastikan karena masih menunggu informasi dari kepolisian.

"SPDP sudah kita terima. Saya jaksa yang menangani perkara tersebut," kata M. Chadafi kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (22/4/2014). "Untuk rekonstruksi kita masih menunggu," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Reno Effendi (19), tersangka pembunuhan keluarga Eng Lie ditangkap tim buser Satreskrim Polresta Barelang di Tanjungbatu, Kabupaten Karimun, Senin (24/1/2013) lalu. Tersangka tak lain adalah mantan karyawan korban.

Selain Reno, polisi juga menangkap tersangka Dodi Kusnadi (18), yang turut serta melakukan pembunuhan sadis terhadap Eng Lie (41), Charisa (15) dan Charvis alias Alun (9) dengan cara membakar toko sehingga ketiga korban hangus terbakar dalam peristiwa kebakaran itu.

Pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap tersangka Dodi di Telaga Punggur pada Jumat (21/3/2014) lalu. Dan dari pengembangan Tim Buser Satreskrim Polresta Barelang akhirnya berhasil menangkap otak pelaku pembunuhan keluarga Eng Lie di Tanjungbatu.

"Tersangka Reno adalah karyawan Eng Lie," kata Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Mohammad Hendra Suhartiyono, Selasa (25/3/2014).

Aksi pembunuhan itu, sambung Hendra, murni dilakukan tersangka untuk menguasai harta korban, kemudian membunuh ketiga korban dengan cara membakar ketiganya.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti uang Rp4,3 juta, kalung emas milik korban, sepeda motor Kawasaki Ninja, STNK, BPKB, dompet, jam tangan dan handphone.

Tersangka Reno akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati  atau seumur hidup. Sedangkan Dodi dikenakan pasal 55 Jo 56 KUHP tentang turut serta membantu pembunuhan.

Toko bangunan Carlindo Jaya Satu yang terletak di Kavling Pancur Blok F, Kecamatan Seibeduk, hangus terbakar, Jumat (14/3/2014) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Pemilik toko, Eng Li (40), dan dua anaknya, Charisa (15) dan Charvis alias Alun (9), tewas terpanggang. Ketiga korban yang tinggal di lantai dua toko bangunan itu, ditemukan tewas dengan kondisi tangan terikat dan mulut ditutup lakban.

Editor: Redaksi