Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Ada Nama Jokowi pada Soal UN Bahasa Indonesia di Kepri
Oleh : Habibi
Selasa | 15-04-2014 | 18:23 WIB
112538_un.jpg Honda-Batam
Inilah butir soal UN Bahasa Indonesia mengenai Jokowi. (Foto: detik.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Soal ujian nasional (UN) pelajaran Bahasa Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak ada yang menampilkan tentang Joko Widodo atau Jokowi, Gubernur DKI Jakarta, yang sempat menghebohkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Pada soal UN Bahasa Indonesia tak ada yang berisi tentang Jokowi. Yang ada itu hanya di beberapa provinsi lain," kata Atmadinata, Kabid Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kepri, saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Selasa (15/4/2014).

Dia menuturkan, soal UN untuk beberapa provinsi memang berbeda dengan provinsi lainnya. Soal-soal itu memang diacak.

"Tapi, bedanya bukan pada persentase tingkat kesukaran, hanya pada bentuk soalnya saja. Semua sesuai kisi-kisi UN, kok," Atmadinata buru-buru menambahkan.

Dia menjelaskan, butir soal yang berisi tentang Jokowi itu tentang ketokohan. "Mungkin pada soal di provinsi lain, ketokohannya bukan Jokowi. Bisa saja Ki Hajar Dewantara, Jenderal Sudirman, dan lain-lain. Kisi-kisinya sama, yakni tentang ketokohan, tapi butir soalnya bisa berbeda," terangnya.

Perbedaan bentuk soal ini, kata Atmadinata, memang disengaja. Sehingga, tingkat kebocoran bisa ditekan sekecil mungkin.

"Kalau soalnya sama, ada yang bocor di salah satu provinsi, berarti bisa menyebar ke seluruh Indonesia," terang Atmadinata.

Sebagaimana diberitakan, nama Jokowi muncul dalam soal UN pada hari pertama, Senin (14/4/2014) kemarin. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), M Nuh, segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan investigasi terhadap tercantumnya nama Gubernur DKI Jakarta itu dalam soal ujian Bahasa Indonesia.

"Kami akan rapat investigasi dulu terhadap temuan tersebut. Soal kan ada 20 tipe dan berbeda regional juga, maka kita telusuri dulu, ya," kata Nuh di kantor Kemendikbud Jakarta, Selasa (15/4/2014) seperti dilansir situs setkab.go.id.

Nuh menegaskan, dia  akan mengusut siapa tim pembuat naskah tersebut dan bagaimana mekanisme pembuatan naskah soal seperti apa. Jika terdapat indikasi menyimpang, akan dijatuhkan sanksi.

"Seharusnya dalam membuat soal itu jangka waktunya enam bulan sebelum pelaksanaan UN, bukan mendadak. Kami tidak mau berspekulasi dulu, biar kami telusuri dulu, ya. Nanti jam dua (siang) akan kami sampaikan secara utuh ke media dan publik," kata Nuh kepada wartawan.

Rapat yang melibatkan Mendikbud dengan wakil menteri, BSNB, litbang, inspektorat, Sekjen, dan Dirjen di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan dilaksanakan secara tertutup terkait pembahasan mengenai kasus tersebut. (*)

Editor: Roelan