Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Petugas KPPS Tak Perlu Ragu Melarang Warga Bawa Ponsel ke Bilik Suara
Oleh : Agus Haryanto
Selasa | 08-04-2014 | 15:46 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diimbau untuk tegas melarang calon memilih untuk membawa kamera atau ponsel berkamera ke bilik usara. Larangan itu dimaksudkan untuk menghindari praktik politik uang.

"Kita mengimbau kepada petugas KPPS agar tidak ragu untuk melarang warga atau menanyakan ponsel warga yang ingin mencoblos di bilik suara. Silakan ponselnya dititipkan ke petugas KPPS, atau tidak usah bawa ponsel sama sekali sewaktu mencoblos," kata Robby Patria, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Selasa (8/4/2014).

Dia menegaskan, tidak ada larangan bagi warga untuk membawa ponsel ke bilik suara. Yang dilarang, katanya, adalah ponsel yang memiliki fitur kamera.

Robby mengakui, motif orang yang memotret bermacam-macam. Bisa sekedar mendokumentasi untuk kepentingan pribadi maupun diperlihatkan orang tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dukungannya. Hasil jepretannya itu juga bisa dijadikan "voucher" yang bisa diuangkan pada salah satu caleg atau parpol.

Robby menambahkan, larangan membawah ponsel berkamera itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.

"Jadi, petugas KPPS tak perlu ragu atau takut karena dasar hukumnya sudah ada. Warga juga diminta untuk memahami hal ini," kata Robby. (*)

Editor: Roelan