Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas

Inilah Kronologis Penangkapan Yuni Widianti, Direktur CV Intan Diantika
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 02-04-2014 | 18:17 WIB
IMG_20140402_065814.jpg Honda-Batam
Yuni Widianti, tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas, saat tiba di bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, setelah ditangkap di Bekasi. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga. Begitulah nasib Yuni Widianti, Direktut CV Intan Diantika, yang kabur selama dua tahun setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas senilai Rp3,5 miliar, pada 10 Juni 2012 lalu. Yuni berhasil dibekuk di Bekasi pada Selasa (1/4/2014) malam kemarin.

Kasus ini memang menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri). Selain dua tersangka lainnya sudah menjadi terpidana, ini juga menjadi tunggakan kasus di Kejaksaan Tinggi Kepri sejak 2009 lalu.

Untuk menangkap tersangka yang masuk dalam DPO itu, Kejaksaan Tinggi Kepri membentuk tim. Tim ini melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengendus keberadaan tersangka.

"Atas infromasi seseorang di Jakarta, diketahui keberadaan rumah tersangka di Bekasi," ungkap Yulianto SH, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, kepada wartawan, Rabu (2/4/2014).

Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Kepri mengirimkan tim untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut ke Bekasi pada Sabtu (29/3/2014). Pada hari Minggu, tim langsung melakukan pengintaian kediaman tersangka selama dua hari.

"Setelah pasti tersangka berada di rumah bersama empat keluarganya, selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Kemudian disepakati, penangkapan dilakukan di luar rumah tersangka untuk menghindari perlawanan," terang Yulianto.

Pada hari Selasa (1/4/2014) kemarin, Yuni dan suaminya, Rs, bersama bayinya yang berusia 9 bulan, keluar rumah. Tim Kejaksaan Tinggi Kepri membuntuti hingga Bekasi Barat. Ketika sampai di sebuah rumah, sekitar pukul 30.30 WIB, tim langsung menyergap dan membekuk Yuni.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka dan suaminya sempat protes dan tidak terima. Namun setelah dijelaskan, akhirnya tersangka bersama suami dan bayinya, diboyong ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Sebelumnya, suami tersangka sempat menghalang-halangi proses penangkapan itu. Tindakan suaminya itu memang bisa dipidana. Tetapi karena tersangka memiliki bayi dan suaminya tidak tahu-menahu dengan penetapan isterinya sebagai tersangka, tim memberikan toleransi dan meminta kepada suaminya agar Yuni bisa dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk dilakukan proses hukum," jelasnya.

Di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah diperiksa beberapa jam, Kejaksaan Tinggi Kepri mengalihakan surat penangkapan (spinkap) tersangka Yuni Widianti menjadi surat perintah penahanan (sprinhan), hingga dilakukan penahanan selama 20 hari pertama untuk proses penuntutan terhitung sejak Rabu (2/4/2014).

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri juga sudah menanyakan langsung kepada yang bersangkutan dan suaminya agar didampingi pengacara. Namun saat di Jakarta, tersangka dan keluarganya belum menunjuk kuasa hukumnya.

"Untuk keperluan pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi saat ini, kita minta salah seorang pengacara yang kita tunjuk untuk mendampingi tersangka," kata Yulianto. (*)

Editor: Roelan