Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Ajukan Izin Penyitaan Barang Bukti Tersangka Tengku Afrizal ke Pengadilan Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 27-03-2014 | 18:35 WIB
Bangunan_Ruang_kelas_UMRAH_yang_tidak_siap.jpg Honda-Batam
Bangunan ruang kelas di UMRAH yang tak jadi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri mengajukan izin penyitaan 55 barang bukti dan dokumen kontrak serta surat lainnya ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang sambil menunggu Audit nilai kerugiaan dari BPKP atas dugaan korupsi pembangunan ruang belajar baru Gedung Universitas Maritim Raja Ali Haji di Dompak dengan tersangka Tengku Afrizal dkk.

Pengajuan surat izin penyitaan barang bukti ini dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri melalui surat nomor: B.83/N.10.5/Fd.1/03/2014, yang dikirimkan Kejaksaan Tinggi Kepri pada 23 Maret 2014 ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Humas Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jarihat Simarmata SH, membenarkan adanya pengajuan izin penyitaan tersebut, dan saat ini sedang diproses oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.

"Surat permohonan izin penyitaannya ada, atas nama Tersangka Tengku Afrizal dkk, dimasukan pada dua hari lalu dan saat ini, sedang diajukan ke Ketua PN Tanjungpinang," kata Jarihat kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (26/3/2014).

Dalam surat itu, kata Jarihat, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, juga menyertakan sebanyak 55 lebih barang bukti berupa surat dan dokumen, seperti perjanjian kontrak, laporan progress, surat bank garansi serta sejumlah dokumen lainya yang yang dimohonkan untuk disita dalam perkara Korupsi itu.

Selain itu, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, menyertakan 12 nama-nama saksi yang sudah diperiksa dalam perkara korupsi tersebut. Sejumlah saksi yang sudah diperiksa itu terdiri dari PNS dan pejabat di UMRAH, PNS Dinas PU, kontraktor, konsultan proyek serta saksi ahli konstruksi dari sebuah universitas di Malang.

"Seluruh barang bukti dalam permohonan izin penyitaan ke PN.Tipikor disita Kejaksaan Tinggi Kepri dari salah seorang staf administrasi di UMRAH bernama Farida SE.Ak yang dibarengi dengan dasar dan ynsur melawan hukum yang disangkakan pada tersangka," ujarnya.

Dengan permohonan izin ini tambah Jarihat, pengadilan dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan persetujuan agar BAP kasus tersebut segera dapat dilimpahkan penyidik bersama tersangkanya.

Tunggu Audit BPKP, Kajati Kepri Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek UMRAH

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Kepri, Happy Christian mengatakan, tindak lanjut proses hukum penyidikan tindak pidana korupsi dengan alokasi dana Rp13,2 miliar lebih dari APBN 2012, hingga saat ini masih terus dilakukan.

Kejaksaan Tinggi juga sudah melakukan audit konstruksi dengan meminta bantuan saksi ahli konstruksi dari sebuah universitas di Malang dan saat ini kembali meminta audit nilai kerugiaan negara ke BPKP atas dugaan mark-up progress proyek tersebut.

"Kita tetap lanjutkan, dan saat ini tinggal menunggu audit nilai kerugian negara dari BPKP," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tingi Kepri telah menetapkan dua tersangka masing-masing Tengku Afrizal sebagai PPK dan RS sebagai Direktur PT Prambanan Dwi Paka sebagai kontraktor pelaksana proyek tersebut.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dengan modus melakukan mark-up progres pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.

Editor: Dodo